Komitmen Anggaran untuk Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru
Kamis, 22/11/2007
Kekecewaan guru yang tergabung dalam Forum Guru Independen Indonesia terhadap sikap pemerintah yang tidak konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru (Kompas, 3/11/2006), dan pernyataan pengamat pendidikan Mochtar Buchori yang menilai bahwa kebijakan pendidikan nasional saat ini masih belum jelas (Kompas, 2/11/2006), menarik untuk didiskusikan. Menurut Mochtar, kebijakan pendidikan masih berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis, dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial. Sehingga, Indonesia bisa menjadi bangsa yang gagal. Mochtar memandang, ada dua persoalan penting untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Pertama, peningkatan mutu guru. Kedua, rasionalisasi dan modernisasi kurikulum. Tulisan ini akan mencoba memaparkan persoalan mutu dan kesejahteraan guru yang sangat terkait dengan kebijakan anggaran pendidikan.
Dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaruan pendidikan secanggih apa pun tetap akan sia-sia. Sebagus apa pun dan semodern apa pun sebuah kurikulum dan perencanaan strategis pendidikan dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, maka tidak ada gunanya. Buktinya, pendidikan kita sudah berkali-kali melakukan pergantian kurikulum, namun ternyata tidak dapat membawa perubahan mendasar dalam peningkatan mutu pendidikan.
Ini berarti, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kondisi mutu guru. Hal ini ditegaskan UNESCO dalam laporan The International Commission on Education for Twenty-first Century, yakni "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan" (Jacques Delors 1996). Karena itu, upaya meningkatkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan para guru adalah suatu keniscayaan.
Ada hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama dalam praksis pendidikan kita pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Ternyata, masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi dan tidak layak mengajar. Data Balitbang Depdiknas tahun 2004 menyebutkan bahwa persentase guru yang tidak layak mengajar masih cukup tinggi, terutama pada jenjang SD yaitu sekitar 609.217 orang (49,3%) baik pada sekolah negeri maupun swasta. Pada jenjang SMP, SMA dan SMK persentase guru yang belum memiliki kualifikasi masing-masing adalah 36%, 33%, dan 43%.
Melihat kenyataan tersebut, komitmen serius untuk terus meningkatkan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru merupakan suatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, jika kita mau betul-betul serius membangun bangsa ini menjadi lebih beradab. Sebab, guru yang bermutu dan sejahtera memegang peran amat sentral dalam proses pendidikan. Artinya, tuntutan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru sangat korelatif dengan kesejahteraan yang dirasakan guru.
Karena itulah, guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan inovasi. Guru juga harus mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya. Sehingga, setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik.
Disinilah kemudian guru dapat dituntut agar memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Namun, ketika kita mengharapkan agar guru selalu meningkatkan kemampuan kompetensi, idealisme, melahirkan nilai-nilai luhur, dan meningkatkan profesionalitasnya untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan agar dapat berkompetisi dengan tantangan globalisasi. Semua itu tergantung pada tingkat kesejahteraan yang diperoleh guru sebagai imbalan atas dedikasi tugas profesinya.
Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.
Kita memang telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki martabat dan nasib guru, terutama dari sisi kesejahteraannya. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Selama anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah dapat dipastikan upaya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap memprihatinkan. Dan, dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu SDM unggul untuk membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal, bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok yang bermartabat dan sejahtera.
Komitmen Pada Anggaran Pendidikan
Dalam upaya peningkatan mutu, profesionalitas dan kesejahteraan guru, peningkatan anggaran pendidikan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Komitmen serius untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan adalah persoalan mendesak, jika kita betul-betul serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui pendidikan yang bermutu. Sebab, UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah mengamanahkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana kemauan kuat pemerintah untuk merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan konstitusi kita?
Pemerintah sepertinya masih kesulitan memenuhi amanah ini. Atau mungkin upaya mencerdaskan kehidupan bangsa bukan menjadi prioritas utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Tuntutan reformasi di bidang pendidikan nampaknya masih alot untuk kita dorong. Sehingga, kehidupan kebangsaan kita pun tidak pernah mengalami kemajuan yang cukup berarti dalam meningkatkan kualitas SDM-nya.
Upaya untuk memenuhi anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari dana APBN, diluar gaji dan pendidikan kedinasan, memang telah diupayakan untuk direalisasikan secara bertahap sampai tahun 2009. Sesuai kesepakatan hasil rapat Komisi X DPR RI dengan 7 menteri ( Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan) pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2005 diperoleh kesimpulan bahwa rentang kenaikannya adalah dari yang semula hanya 6,6 % (16,8 Trilyun) pada tahun 2004, menjadi 9,3 % (24,9 Trilyun) untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12 % (33,8 Trilyun) untuk tahun 2006, lalu menjadi 14,7 % (43,4 Trilyun) untuk tahun 2007, selanjutnya menjadi 17,4 % (54,0 Trilyun) untuk tahun 2008, dan pada tahun 2009 menjadi 20,1 % (65,5 trilyun). Komitmen ini tentu saja menggembirakan kita semua, jika dalam realisasinya bisa konsisten dan dijamin tidak ada kebocoran dalam penggunaannya. Namun kenyataannya, untuk merealisasikannya sulit karena dana APBN terbatas, sementara harus dialokasikan untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Terkait dengan anggaran pendidikan untuk tahun 2007, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Depdiknas mengusulkan peningkatan anggaran pendidikan untuk tahun 2007 nanti sebesar 43,489 Trilyun. Anggaran tersebut rencananya akan difokuskan pada program wajib belajar sembilan tahun, peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta pengembangan bidang ilmu dan keahlian. Dari dana sebesar itu, program wajib belajar sembilan tahun akan mendapat alokasi porsi anggaran paling banyak, sebesar 48,8 persen. Sementara untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru sebanyak 29 persen, dan pengembangan bidang ilmu dan keahlian sebesar 22 persen.
Sebagai respon serius terhadap persoalan peningkatan mutu, profesionalitas, dan kesejahteraan guru, alhamdulillah akhirnya pemerintah dan Komisi X DPR RI telah sepakat untuk berupaya dengan sungguh-sungguh memenuhi amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Wujud dari pemenuhan amanat tersebut diimplementasikan dalam bentuk pengalokasian anggaran APBN tahun 2007 untuk berbagai agenda program yang dilakukan oleh Depdiknas.
Angin segar nampaknya akan dirasakan para guru, karena untuk APBN tahun 2007 direncanakan para guru akan memperoleh tunjangan fungsional, tunjangan profesi pendidik, tunjangan khusus, tunjangan KJM guru SD daerah khusus, peningkatan kualifikasi akademik, biaya uji sertifikasi, maslahat tambahan, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah berkelanjutan, dan guru bantu. Tunjangan fungsional direncanakan akan diberikan kepada Tunjangan fungsional direncanakan akan diberikan kepada semua guru PNS sekitar 1,5 juta orang dan guru non PNS di lingkungan Diknas sekitar 474 ribu orang, dengan alokasi kurang lebih Rp. 1,8 juta perorang untuk satu tahun. Sedangkan tunjangan profesi direncanakan diberikan kepada sekitar 13 ribu orang guru PNS dan 7 ribu orang guru non PNS, yang masing-masing akan memperoleh dana kurang lebih Rp. 18 juta untuk satu tahun. Tunjangan khusus direncanakan akan diberikan untuk sekitar 10 ribu orang guru, dengan perolehan dana kurang lebih Rp. 16,2 juta perorang untuk satu tahun. Sementara, tunjangan KJM guru SD daerah khusus direncanakan diberikan kepada sekitar 91,5 ribu orang guru, yang masing-masing akan memperoleh dana kurang lebih Rp. 1,4 juta untuk satu tahun.
Terkait dengan maslahat tambahan, pada APBN 2007 direncanakan akan dialokasikan untuk: penghargaan akhir masa bakti, beasiswa untuk anak guru berprestasi, rumah dinas Kepsek dan guru daerah khusus, pembantuan guru daerah terpencil, dan kelebihan jam mengajar.
Penghargaan akhir masa bakti direncanakan akan diberikan kepada sekitar 35 ribu orang guru, yang dibagi untuk 30 ribu orang guru Wajar Dikdas dan 5 ribu orang guru Dikmen, masing-masing akan memperoleh kurang lebih 1,5 juta pertahun. Sementara Beasiswa untuk anak guru berprestasi direncanakan akan diberikan kepada sekitar 2 ribu orang dengan alokasi masing-masing kurang lebih 5 juta setahun. Anggaran untuk rumah dinas Kepsek/guru daerah terpencil direncanakan akan dialokasikan untuk sekitar 500 unit, yang masing-masing mendapat dana kurang lebih 25 juta. Untuk pembantuan guru daerah terpencil direncanakan akan diberikan kepada sekitar 1.146 orang, dengan masing-masing memperoleh kurang lebih Rp. 26,1 juta setahun. Setiap guru juga akan mendapat bayaran kelebihan jam mengajar kurang lebih masing-masing Rp. 2 ribu, untuk sekitar 59.223.824 JPL.
Untuk peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah berkelanjutan, direncanakan akan diberikan kepada sekitar seribu orang, dengan masing-masing memperoleh kurang lebih Rp. 3,5 juta setahun. Hibah bersaing penelitian tindakan kelas/sekolah direncanakan akan diberikan kepada sekitar 6 ribu orang guru Wajar Dikdas, 1500 guru Dikmen, 2 ribu orang kepala sekolah Wajar Dikdas, dan 500 orang kepala sekolah Dikmen, dengan perolehan masing-masing kurang lebih Rp. 3,5 juta untuk satu tahun. Adapun untuk hibah bersaing bimbingan penulisan karya ilmiah, direncanakan akan diberikan kepada sekitar 15 ribu orang, masing-masing akan memperoleh dana kurang lebih 1 juta untuk satu tahun. Alokasi anggaran juga akan diberikan untuk sekitar 160 orang guru bantu, yang dibagi untuk 134.592 orang guru bantu Wajar Dikdas dan 25.408 orang guru bantu Dikmen, masing-masing akan memperoleh kurang lebih 8,5 juta pertahun.
Nampaknya, upaya meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru sudah terlihat. Dengan kesejahteraan guru yang meningkat, diharapkan kualitas guru pun meningkat. Karena pemberian tunjangan tersebut juga dikaitkan dengan kualifikasi dan kinerja. Rencana APBN 2007 tersebut telah disahkan di rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, kita berharap adanya keseriusan serta komitmen pemerintah dan DPR dalam mengawal implementasi atas kebijakan tersebut.
Sebelumnya, dalam pembahasan APBN-P tahun 2006 Komisi X DPR-RI dan Pemerintah juga telah menyepakati alokasi anggaran untuk program gaji guru bantu sebesar 286,3 milliar, program peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru sebesar 62,55 milliar, dan program identifikasi profil guru serta beasiswa guru bidang studi sebesar 20,31 milliar. Dari alokasi anggaran tersebut, nampaknya pemerintah semakin serius memperhatikan meningkatkan posisi profesi dan kesejahteraan guru. Hal ini sangat wajar, karena guru merupakan modal utama dari sukses dan tidaknya pembangunan pendidikan di negeri tercinta ini.
Dengan adanya komitmen Pemerintah dalam melaksanakan UUD 1945, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam alokasi anggaran pendidikan dari APBN/APBD, kita berharap pembangunan peradaban bangsa melalui sektor pendidikan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita kemerdekaan bangsa ini. Insya Allah, bersama kita bisa.
