Mail to Friends

Putusan MK pada Pendidikan

Kamis, 28/02/2008

Oleh :

Dr Irwan Prayitno Psi, MSc
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 20 Februari 2008, memutuskan bahwa gaji guru masuk dalam anggaran pendidikan 20 persen. Putusan ini sepertinya akan membawa dampak buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Karena kenyataannya sampai saat ini pemerintah belum sanggup memenuhi anggaran pendidikan 20 persen di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan. Akibatnya, realitas dunia pendidikan kita pun belum mampu bersaing dalam tataran globalisasi.

Dunia pendidikan kita masih belum bisa menjawab tantangan kemajuan zaman. Kondisi pendidikan Indonesia juga sudah jauh tertinggal dari negara-negara tetangga sesama ASEAN sekalipun. Berdasarkan laporan UNDP, indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2007 menempatkan Indonesia berada pada urutan ke-108 dari 177 negara.

Penilaian yang dilakukan oleh lembaga kependudukan dunia (UNDP) ini menempatkan Indonesia pada posisi yang jauh lebih rendah dari Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja, bahkan Laos. Kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar.

Dengan jumlah penduduk 226 juta jiwa, Indonesia menempati urutan keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Laporan lain dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) tentang indeks daya saing global (global competitiveness index) 2006-2007 bahwa Indonesia berada pada tingkat 50 dari 125 negara, masih di bawah lima negara ASEAN yang disebut di atas.

Sampai saat ini dunia pendidikan kita juga masih dihadapkan pada tantangan besar untuk mencerdaskan anak bangsa. Tantangan utama yang dihadapi di bidang pendidikan pada tahun 2008 adalah meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pelayanan pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan dasar. Meskipun hampir seluruh anak usia 7-12 tahun sudah bersekolah, masih terdapat sebagian anak yang tidak bersekolah, terutama karena alasan ekonomi atau tinggal di daerah terpencil yang belum terjangkau oleh layanan pendidikan.

Demikian pula dengan anak usia 13-15 tahun yang seharusnya dapat mengenyam pendidikan paling tidak sampai dengan pendidikan dasar, sebagian tidak dapat bersekolah. Pada saat yang sama kesenjangan partisipasi pendidikan juga masih terjadi, terutama antara penduduk miskin dan penduduk kaya.

Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Meskipun pemerintah telah menyediakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan dasar, masih ditemukan adanya beberapa sekolah yang masih menarik berbagai iuran sehingga memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga miskin.

Kesenjangan partisipasi pendidikan tersebut terlihat makin mencolok pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Tertinggalnya pembangunan pendidikan di Indonesia akan membawa dampak buruk bagi masa depan anak-anak Indonesia sehingga angka pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.

Data resmi yang dipublikasikan BPS tanggal 15 Mei 2007 menyebutkan bahwa jumlah angkatan kerja pada bulan Februari 2007 mencapai 108,13 juta orang. Sementara, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2007 sebesar 9,8 persen (10,55 juta orang).

Dampak putusan MK
Putusan MK yang mengabulkan gaji guru masuk ke dalam anggaran pendidikan 20 persen akan semakin membuat suram wajah pendidikan Indonesia. Pendidikan pun akan semakin kekurangan anggaran dan semakin bobrok.

Bobroknya pendidikan Indonesia tentu saja tidak bisa lepas dari kebijakan negara yang tidak menjadikan sektor pendidikan sebagai sektor yang harus diperhatikan secara serius. Dampak dari kekurangan anggaran dan kebobrokan dunia pendidikan ini akan memunculkan kian maraknya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan.

Pendidikan menjadi barang mahal sehingga anak-anak bangsa yang miskin dan tidak mampu akan terlempar dari dunia pendidikan. Pendidikan hanya mampu dinikmati oleh orang-orang kaya yang berpunya.

Orang miskin dilarang sekolah. Mungkin itulah yang akan terjadi di Indonesia karena biaya sekolah semakin mahal dan tidak terjangkau kalangan miskin papa.

Untuk masuk sekolah dasar yang unggulan, orang tua harus menghabiskan uang puluhan jutaan rupiah. Jika ada juga yang murah, itu pun kualitasnya sangat memprihatinkan.

Inilah kenyataan yang akan terjadi manakala angaran pendidikan semakin dikebiri. Ketimpangan yang curam dan diskriminasi dalam dunia pendidikan akan semakin tampak jelas di depan mata kita.

Orang yang punya uang, mereka bebas menikmati kualitas pendidikan yang baik. Jika miskin maka harus pasrah dengan kualitas pendidikan yang seadanya, tidak bermutu dan menyedihkan.

Padahal, pendidikan berkualitas dan bermutu mestinya harus sudah bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa negeri ini. Pendidikan berkualitas merupakan aset negeri untuk mencetak SDM unggul di masa depan.

Pendidikan berkualitas memang membutuhkan anggaran besar. Namun, bukan berarti hal itu dibebankan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintahlah yang seharusnya menjamin pendidikan setiap rakyatnya, baik kaya ataupun miskin dengan akses yang mudah untuk pendidikan yang bermutu.

Saat ini kita menginginkan pendidikan unggul (education for exellence). Namun, kita juga tidak bisa menafikan adanya realitas masyarakat yang miskin, tertinggal, dan marginal.

Tentu saja kita berharap agar putusan MK tidak berdampak pada munculnya problem kesenjangan sosial yang semakin terbuka lebar dalam menikmati pendidikan antara yang kaya dan yang miskin. Kita tidak menginginkan orang-orang miskin dan tidak mampu semakin terhambat untuk mendapatkan aktualisasi eksistensi kecerdasannya melalui pendidikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus kita perangi.

Dengan semakin kecilnya anggaran pendidikan, kita tidak ingin pendidikan akhirnya menjadi bagian dari dunia kapitalis. Pendidikan semakin mahal dan sulit dijangkau orang miskin.

Biaya pendidikan yang harus ditanggung untuk memasuki sistem sekolah sangat mahal. Biaya operasionalnya pun sangat besar, mulai uang bangunan, uang buku, uang seragam, uang ujian, belum lagi pungutan-pungutan lainnya. Pendidikan akhirnya hanya diarahkan pada kepentingan-kepentingan dagang dan politik, bukan lagi kepentingan kemanusiaan sebagaimana misi sejatinya.

Kapitalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Pendekatan paradigma kapitalisasi pendidikan senantiasa mengejar keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif bahkan masyarakat secara luas.

Kini saatnya kita harus segera keluar dari ancaman kapitalisasi dunia pendidikan. Janganlah kita terlalu pelit untuk mencerdaskan anak bangsa ini. ''Berhemat-hematlah berekonomi dalam hal apa pun, kecuali untuk keperluan pendidikan.'' (VI Lenin).

Ikhtisar:
- Indeks pembangunan manusia 2007 menempatkan Indonesia pada urutan ke-108 dari 177 negara.
- Masyarakat miskin makin sulit mengakses pendidikan.
- Pendidikan unggul hanya milik keluarga kaya.
 

Republika, 26 Februari 2008