Menagih SPMB Gratis
Kamis, 27/03/2008
Kontroversi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang membuat 41 perguruan tinggi negeri (PTN) menyatakan keluar dari Perhimpunan SPMB membuat kita prihatin.
Ini menunjukkan betapa kondisi pendidikan tinggi kita masih buruk dalam manajemen dan belum sepenuhnya otonom. Kisruh SPMB ini betul-betul telah mencoreng dunia pendidikan kita, khususnya pendidikan tinggi. Padahal mestinya pendidikan tinggi dikelola secara lebih profesional, transparan, dan dengan sistem terbuka.Karena ia gudang para intelektual dan cerdik pandai.
Karena itu, kita berharap peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mencari jalan keluar yang adil dan transparan. Sebab, jika persoalan ini terus berlarut akan merugikan calon mahasiswa baru dan menghambat hak masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, Amerika, atau Inggris, bahkan juga Malaysia sudah tidak lagi menggunakan model seperti SPMB di Indonesia untuk menjaring mahasiswanya. Pendaftaran mahasiswa ditangani langsung oleh tiap perguruan tinggi secara otonom sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sungguh sangat jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia.
Realitas Pendidikan Tinggi
Di tengah kekisruhan penanganan SPMB tersebut, kita prihatin dengan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Data Depdiknas tahun 2007 menyebutkan bahwa angka partisipasi kasar di pendidikan tinggi masih sangat kecil,yakni baru hanya mencapai 17,25%.
Hal ini memang mengalami sedikit kenaikan dari 16,70% pada 2006, 15,57% pada 2005, dan 14,62% pada 2004. Di samping itu,terdapat disparitas mutu yang tinggi di antara 2.800 institusi pendidikan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia saat ini. Dosen di perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi S-2/S-3 sesuai dengan ketentuan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada 2007 ternyata baru mencapai 50,64%. Mutu kelas dunia pendidikan tinggi kita juga belum membanggakan.
Menurut survei Times Higer Education terhadap perguruan tinggi di seluruh dunia pada 2007, Indonesia baru berhasil mencapai peringkat 395 yang disumbangkan oleh Universitas Indonesia yang memiliki 202 program studi. Institut Teknologi Bandung yang memiliki 100 program studi berada pada peringkat 369. Universitas Gadjah Mada yang memiliki 218 program studi berada di peringkat 360.
Sementara Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga,dan Institut Pertanian Bogor baru mencapai peringkat 401–500. Ini menunjukkan betapa masih tertinggalnya pendidikan tinggi kita dalam tataran persaingan global. Bahkan amat disayangkan pula jika ada anggapan bahwa saat ini telah terjadi kemacetan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi hanya memberi teori yang berhenti sebagai informasi.Pendidikan tinggi kita juga belum meningkatkan kualitasnya secara ideal. Relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia industri dan masyarakat luas masih dipertanyakan. Efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi pun masih mencari solusi terbaiknya.
SPMB Gratis
Dalam realitas dan kondisi pendidikan tinggi kita yang masih sangat memprihatinkan dan belum mampu bersaing unggul pada tataran globalisasi tersebut, mestinya kita tidak lagi terjebak dalam kontroversi polemik SPMB yang amburadul.Yang hanya bisa membebankan pembiayaannya pada kantong-kantong rakyat.Yang justru semakin menunjukkan legalnya praktik komersialisasi, kapitalisasi, dan liberalisasi di perguruan tinggi negeri.
SPMB maupun UMPTN seharusnya menjamin adanya kemudahan bagi calon mahasiswa untuk mendaftar ke universitas negeri mana pun. Perguruan tinggi harus membuka akses seluas-luasnya dan memberikan kesempatan kepada segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun. Dengan tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi.Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul,ia layak untuk bisa belajar di perguruan tinggi.
Sebab, selama ini, perguruan tinggi ternyata cenderung pada kepentingan bisnis dan hanya mencari keuntungan finansial serta belum mengarah untuk kepentingan terbaik bagi akses calon mahasiswa. Karena itu,SPMB pun harus memungut biaya dari masyarakat yang tidak sedikit.
Masyarakat dipaksa menyubsidi biaya masuk perguruan tinggi negeri yang semestinya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah. Mestinya,jika universitas didirikan oleh pemerintah, wajar apabila pemerintah memberikan dana dan menanggung biaya sepenuhnya secara rutin. Di negara maju disebut dengan istilah government grant atau government appropriation.UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas mengamanatkan,
”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 5 ayat (1) juga ditegaskan, ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Karena itu, hasil Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan di SMA selama ini dengan susah payah dan menelan biaya besar mestinya bisa digunakan untuk masuk perguruan tinggi.
Karena percuma saja jika hasil UN selama ini hanya digunakan untuk kepentingan ijazah. Padahal, ijazah dengan nilai sebaik apa pun bila tidak lolos SPMB akan menjadi sia-sia. Hasil UN yang diterima tentu saja harus murni dan bebas dari kecurangan, rekayasa,dan manipulasi. Yang jelas, kita hanya menginginkan adanya proses penerimaan siswa baru yang bermutu dan murah.
Bahkan jika memungkinkan dapat diselenggarakan dengan gratis. Kita berharap masalah polemik tentang SPMB tidak berkepanjangan karena apabila berlarut- larut justru hanya membuat bingung dan meresahkan masyarakat. Bahkan dapat merampas hak anak bangsa untuk bisa mengakses dan menikmati pendidikan tinggi negeri.(*)
Dr Irwan Prayitno, Psi, MSc
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS
Koran Sindo edisi Kamis, 27 Maret 2008
