Peran Psikologi dalam Menjalankan Tugas DPR
Selasa, 04/05/2010
PENDAHULUAN
Masih segar dalam ingatan kita, peristiwa kisruh Anggota DPR dalam kasus Century baru-baru ini. Nyaris baku hantam, dorong-dorongan, rebutan mike (pengeras suara) sampai kepada ‘dikeluarkannya Anggota DPR dari ruang sidang’ secara paksa menjadi tontonan masyarakat luas. Teringat pada ucapan Presiden Gus Dur beberapa tahun silam, yang menyatakan anggota DPR seperti Taman Kanak-Kanak. Ketika itu mendapat respon keras dari para anggota DPR, dan marah besar serta menuntut Presiden untuk menarik kembali ucapannya itu. Namun jika direnungkan, perilaku yang selalu mau menang sendiri, memaksakan kehendak pada orang lain, tidak mau mengalah, apalagi dikalahkan, tidak sportif, dan seringkali tidak bisa berargumentasi secara rasional-logis pada dasarnya adalah performance milik seorang anak kecil, termasuk anak usia TK. Sebagai contoh, ketika pra-Pemilu, sudah terlihat bahwa calon-calon yang tidak lolos kualifikasi langsung menuduh KPU berlaku curang, dan membentuk ‘Forum Parpol’ untuk menolak hasil Pemilu, menggalang kekuatan untuk berupaya menggugat hasil perhitungan suara. Ataupun ketika Parlemen hasil Pemilu terbentuk, para anggota Dewan tidak mau segera masuk sidang, karena saling ‘marahan’ dulu dan walaupun akhirnya bekerja lagi setelah sekian lama mogok.
Di satu sisi publik akan maklum bahkan salut atas antusiasme para anggota dewan dalam upaya kerasnya untuk menyelesaikan kasus (Century) tersebut yang dianggap telah merugikan negara dan masyarakat luas. Pertanyaannya, apakah layak dan masuk akal sehat mereka mengorbankan harga diri, moral, dan apakah mungkin orang lain dapat diyakinkan dengan kekerasan (pemaksaan) fisik? Padahal, yang lazim dan telah disepakati secara umum, bahwa segala bentuk kekerasan, lebih-lebih pemaksaan kehendak dan kekerasan fisik, adalah bertentangan dengan jiwa dan semangat kehidupan demokrasi. Sebetulnya parlemen itu andalannya adalah bersuara (parle = bersuara), bahkan anggota parlemen memiliki hak imunitas hukum dalam mengemukakan pendapatnya di forum-forum Dewan. Jadi, mereka memiliki kebebasan untuk meyakinkan orang jika hanya dilakukandengan suara pendapatnya secara argumentatif, persuasif, dan komunikatif. Terjadinya konflik kepentingan antar elite politik adalah hal yang wajar. Namun jika sampai mengarah kepada tindak ‘pemaksaan’ di antara mereka, dapat dikatakan telah terjadi kemacetan dalam saluran komunikasi politik.
KONDISI HARI INI
Seperti diketahui, sidang-sidang Dewan jelas menyangkut kepentingan dan melahirkan kebijakan publik. Kenyataan yang ada hari ini, menuntut segera dilakukan perbaikan oleh para anggota dewan sendiri, mengingat tiga hal prinsipil berikut, antara lain;
Pertama, sejak bergulirnya reformasi, kecenderungan citra lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah semakin menurun. Jika para anggota dewan tidak berintrospeksi dan memperbaiki diri, maka institusi parlemen akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Kedua, jika masih berlaku praktek ‘pemaksaan’ dalam sidang, maka perumusan berbagai kebijakan publik justru akan terhambat, sementara DPR/D terikat batas waktu dalam melahirkan keputusan.
Ketiga, kemacetan komunikasi di antara elite politik, lebih-lebih di tingkat pusat, sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal di luar parlemen, tanpa kendali.
Yang tampak saat ini, adalah mewabahnya fenomena deprivasi relatif. Di dalam disiplin psikologi, deprivasi relatif menunjuk pada kesenjangan antara segala yang dipunyai seorang individu dengan segala hal yang dianggap individu tersebut sebagai haknya.
Faktanya, tidak hanya meruyak di kalangan masyarakat bawah semata, deprivasi relatif ternyata cenderung menyebar sebagai epidemi di kalangan masyarakat atas. Para petinggi negeri ini termasuk politisi adalah orang-orang yang dalam tindak tanduknya cenderung menunjukkan gejala deprivasi relatif tersebut. Implementasinya antara lain, adanya tren politik uang (money politic), rebutan kekuasaan/jabatan, kepemilikan barang/kendaraan mewah dan melakukan praktek penghalalan segala cara untuk pencapaian tujuan.
Fenomena psikologis ini semakin mencemaskan karena beberapa hal;
Pertama, adanya aktivitas-aktivitas yang berlangsung justru ternyata bukan mengurangi, namun cenderung melembagakan fenomena psikologis ini. Keinginan akan memiliki harta bertemu dengan beberapa kalangan yang menjadikan materi sebagai andalan dalam melancarkan kepentingan yang ada. Semangat menduduki tampuk kekuasaan seringkali beriringan dengan kegandrungan akan aksi-aksi pemaksaan bahkan kekerasan.
Kedua, para pengidap deprivasi relatif adalah mereka yang telah berada di rentang usia senja (50-60 tahunan) yang sejatinya ditandai adanya keseimbangan hidup psikis. Menurut catatan, bahwa sebagian besar para anggota legislatif berusia diantara rentang tersebut, dan apabila berpijak pada uraian neo-psikoanalis Erik H. Erikson, dapat dipahami bahwa tugas perkembangan psikososial para wakil rakyat saat ini adalah selayaknya berada di seputar generativitas (generativity) dan integritas kedirian (ego integrity).
Kebanyakan seseorang senantiasa menampilkan perilaku pada masa generativitas adalah melalui kegiatan pengasuhan anak. Jika pemahaman dasar ini dibawa ke konteks para anggota legislatif, maka sudah sepatutnya para wakil rakyat yang berhadapan dengan tugas generativitas tersebut mempunyai kewajiban alami psikologis untuk memperluas perasaan kasihnya dalam rangka penumbuhkembangan generasi mendatang. Segala tingkah laku mereka dapat dikatakan sebagai representasi masyarakat yang difungsikan untuk menghadirkan sebuah fondasi yang baik bagi kehidupan masyarakat di masa mendatang.
KECERDASAN EMOSI
Dalam kajian Psikologi, Menurut Peter Salovey dan John Mayer (psikolog dari Universitas Harvard dan New Hampshire di AS), bahwa kemampuan mengenali dan mengendalikan emosi yang ada pada diri sendiri dinamakan kecerdasan emosi atau EI (Emotional Intelligence) (Salovey & Mayer, 1990). Mengenal dan mampu mengendalikan emosi, adalah salah satu ciri manusia yang dewasa dan atau yang berkepribadian matang. Anak-anak belum memilikinya. Karena itu hampir setiap anak, termasuk anak TK, masih menunjukkan emosi yang meledak-ledak, bisa menangis histeris di tengah keramaian, kalau keinginannya tidak terpenuhi, cenderung memaksakan kehendak, dan tidak mau kalah apalagi mengalah. Orang dewasa yang tidak dapat mengenali dan mengendalikan emosinya sendiri adalah orang-orang yang memiliki EI rendah, dan itulah yang terjadi pada sebagian para elit dan politisi kita, yang kelakuannya mencerminkan kekanak-kanakan tersebut. IQ mereka boleh jadi tinggi (beberapa anggota DPR bergelar S2 dan S3 bahkan ada yang Profesor), tetapi EI mereka rendah, maka kekuatan ototlah yang ditampilkan, bukannya kekuatan otak atau pemikiran.
Pakar psikologi lain, Daniel Goleman (1995), lebih mempertegas adanya 5 jenis kecerdasan emosi, yaitu:
(1) Mengenali emosi sendiri,
(2) Mampu mengelola emosi itu sesuai dengan situasi dan kondisi,
(3) Mampu memotivasi diri dengan emosinya,
(4) Mampu mengenali emosi orang lain dan,
(5) Mampu membina hubungan baik dengan orang lain.
KESANTUNAN POLITIK
Munculnya turbulensi dalam suatu sistem yang tengah membangun proses demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, turbulensi akan menjadi ancaman demokrasi jika kekacauan, kehirukpikukan, dan ketidakpastian nilai berkembang ke arah hiperdemokrasi dan lenyapnya kekuatan pengendalian. Dalam kehidupan demokrasi, kita memang bebas berpendapat tanpa takut terhadap adanya tekanan dari pihak mana pun. Namun, agar setiap pribadi maupun kelompok komunitas tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara beradab tentunya memiliki kekuatan pengendalian, sehingga terwujud kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi mudah dipahami bahwa faktor penyebab paling fundamental dari praktek ‘pemaksaan’ di antara sesama anggota dewan ketika bersidang adalah tidak diindahkannya kesantunan (fatsun) politik, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri, disamping sudah kehabisan modal argumentasi yang objektif, empirik dan rasional. Padahal, salah satu tugas elite politik dan pemimpin bangsa adalah upaya mengembangkan keberadaban politik berupa wacana dan komunikasi politik yang santun, konstruktif, memancing kreatif, dan adanya kedekatan pada upaya solusi masalah.
Dalam psikologi komunikasi dikemukakan tiga cara penyampaian gagasan;
Pertama, cara permisif yakni perilaku mengalah. Meski kadang diperlukan, namun jika terus bersikap mengalah memungkinkan orang lain untuk menginjak-injak hak-haknya, dan secara tidak langsung akan mengondisikan munculnya otoritarian.
Kedua, cara agresif atau sikap menyerang. Jika seseorang terlalu sering menyerang dengan kritikan tajam, akan memperbanyak lawan dan memunculkan masalah baru.
Ketiga, cara asertif yang dipakai seseorang dengan mengkomunikasikan ide dan pemikirannya secara jelas, lugas dan tegas, tetapi tanpa menyakiti/merendahkan pihak lain.
Komunikasi pemikiran yang dikembangkan sebagian elite politik justru seringkali tidak rasional, sehingga masyarakat juga sulit menyikapinya secara santun dan partisipatif. Mereka nampaknya terbiasa mengembangkan rasionalitas politik seperti dikatakan oleh Habermas, hanya sebagai rasionalitas "akal-akalan" sekadar memperjuangkan kepentingan pribadi, kelompok, atau partai dengan cara menjatuhkan atau memojokkan pihak lain. Dengan agresivitasnya, mereka cenderung kehilangan daya pengendalian diri, sehingga yang dilakukan bukan inovasi pemikiran politik secara egaliter, melainkan gebrakan meja yang memicu baku hantam sesama anggota Dewan.
KESIAPAN MENTAL MENJADI ELIT
Dari pengalaman selama ini, kiranya sulit untuk dibantah bahwa kesiapan mental untuk berdialog antara lembaga eksekutif dan legislatif di negara kita masih jauh dari keharmonisan. Di lingkungan militer, dan perusahaan-perusahaan berteknologi tinggi yang menuntut zero error (misalnya: moda transportasi, anjungan penambangan minyak, praktek medis), dialog tetap bisa terjadi, walaupun pola komunikasinya asimetris (tentunya melalui prosedur yang baku dan diberlakukan dengan sangat ketat). Syaratnya hanya satu: kedua pihak (atasan maupun bawahan) sama-sama menyadari fungsi dan peran pada posisinya masing-masing. Masalahnya, anggota-anggota Dewan, relatif tidak siap untuk menerima peran dan posisi setara dalam komunikasi dialogis dengan pemerintah. Walaupun selalu terdengar ucapan tentang kemitraan dan kesetaraan Pemerintah-Parlemen, yang ada justru pola komunikasi yang asimetris. Bahkan lebih memprihatinkan lagi, kebanyakan para anggota Dewan tidak hanya menganggap pemerintah sebagai pihak yang statusnya lebih rendah, melainkan juga sesama anggota Dewan sendiri.
Kondisi lain yang patut dicermati, adalah adanya sebagian dari anggota Dewan, beberapa saat sebelum dilantik adalah anggota masyarakat biasa. Ada yang seniman, dosen, LSM, kiai, dsb. Ketika sebagai anggota masyarakat biasa, banyak (walaupun tidak semua) yang mempunyai reputasi yang baik: tidak punya track-record yang jelek, berintegritas, punya komitmen yang tinggi, pandangan-pandangannya mewakili pendapat rakyat dan seterusnya. Tetapi justru berubah perilakunya setelah menjadi anggota legislatif.
Nampaknya sudah menjadi kecenderungan karakter bangsa Indonesia bahwa hanya baik jika masih menjadi rakyat jelata, namun segera berubah apabila telah masuk ke tingkat elit. Dengan perkataan lain, sebagian masyarakat Indonesia hanya siap jadi rakyat, tetapi tidak siap untuk menjadi elit (pemimpin).
SABAR
Kesabaran merupakan salah satu persoalan yang mendasar bagi seorang politisi, disamping banyak persoalan politik atau demokrasi yang mesti dipecahkan, juga karena selalu berhadapan dengan manusia-manusia yang memiliki latar belakang dan kepibadian yang beragam. Sabar merupakan istilah dari bahasa Arab dan sudah menjadi istilah bahasa Indonesia. Dari segi bahasa, sabar berarti menahan dan mencegah. Menguatkan makna seperti ini adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi: 28)
Perintah bersabar dalam aktivitas seorang politisi sangat penting, karena membutuhkan upaya untuk menahan diri dari keingingan ‘keluar’ dari komunitas orang-orang yang akan menjauhkan kita dari target-target politik yang sudah ditetapkan, karena komunitas tersebut disamping diharapkan akan menjadi pendukung juga sudah menjadi bagian pergaulan keseharian yang memang tidak mungkin ‘dihindari’ secara fisik, bahkan lebih dari itu diharapkan akan menjadi bagian komunitas politik kita sendiri.
Disamping dari segi istilahnya, sabar adalah menahan diri dari sifat kegundahan dan rasa emosi, kemudian menahan lisan dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari perbuatan yang tidak terarah. Meskipun dari sisi lain, sabar adalah keteguhan bersama Allah, untuk menerima ujian dari-Nya dengan lapang dada dan tenang. Namun sabar tidak identik dengan kepasrahan dan ketidakmampuan. Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk sabar ketika berjihad.
Beberapa bentuk kesabaran yang ditemui di Dewan :
1. Sabar ketika menghadapi politisi lain yang sulit untuk diberi keyakinan dari apa yang kita targetkan atau bahkan menolak ajakan atau pemahaman yang kita sampaikan dalam mendiskusikan atau berargumentasi terhadap suatu materi persoalan, dalam konteks musyawarah, sehingga dengan maksud untuk menghindari ‘voting’.
2. Sabar dalam menghadapi ujian dan cobaan dari Allah, seperti mendapatkan musibah, seperti ‘kekalahan politik’ yang menimpa, baik karena kekurangan yang kita miliki maupun kelebihan pihak lain dalam menghadapi kita.
3. Sabar ketika menerima pujian dan ‘kemenangan politik’ dari pihak lain, karena pada dasarnya tetap berasal dari Allah SWT jua.
4. Sabar dari fitnah, cercaan, dan perkataan yang tidak baik dari orang lain.
DISIPLIN
Disiplin menjadi sebuah kata yang mudah diucapkan tapi cukup sulit untuk dilaksanakan apalagi menjadi karakter suatu bangsa. Termasuk dalam dunia politik, disiplin sejatinya sudah menjadi modal tersendiri untuk memulai aktivitas politik secara kelompok kecil maupun kelompok besar (negara). Karena persoalan yang dihadapi bangsa saat ini banyak hal berawal dari kedisiplinan masing-masing individu yang terlibat di dalamnya. Seorang tokoh besar, bahkan sangat dihormati dan dikenal sebagai orang yang berintegritas tinggi, jujur dan bekerja di tengah masyarakatnya, ternyata menggelapkan barang, mencuri, kolusi atau korupsi. Pendemo atau massa yang damai bisa berubah menjadi beringas, mengganggu fasilitas dan prasarana umum, menyerang petugas, bahkan mengeroyok orang sampai mati.
Disiplin bukan saja taat dan tegas dengan aturan waktu yang sudah ditetapkan, namun lebih dari itu adalah berupaya menjaga komitmen dan konsisten terhadap kesepakatan dan aturan main yang sudah ditetapkan, apalagi menyangkut kelompok lain, termasuk dalam hal ini adalah masyarakat luas. Sebagai konsekuensi logisnya adalah akan mudah dihindari bahkan ditinggalkan oleh kelompok yang menjadi sasaran target dari kesepakatan atau komitmen yang sudah dibuat jika tidak disiplin.
Seorang politisi sejatinya mampu menerapkan perilaku disiplin dalam aktivitas politiknya, baik dengan politisi sesama fraksi (partai) atau dengan politisi dari fraksi lain, baik interaksinya dalam forum Komisi maupun sampai pada tingkat Dewan, Dan termasuk ketika berinteraksi dengan konstituennya di dapil (daerah pemilihan). Dalam aktivitas pembuatan RUU, berupa keterlibatan di pansus atau panja.
Kita masih melihat anggota Dewan yang tidak disiplin hadir di setiap rapat-rapat dan terlambat dalam menyampaikan laporan-laporan, dan lain-lain.
KETELITIAN
Ketelitian yang dimiliki seorang politisi atau anggota dewan mesti memadai. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik tugas legislasi, tugas anggaran, tugas pengawasan maupun tugasnya sebagai penyampai aspirasi masyarakat yang diwakilinya, karena dengan ketelitian yang memadai tersebut akan sangat membantu upaya yang dilakukan dalam mimilih dan memilah persoalan yang dihadapi, yang seringkali datang secara bersamaan, belum lagi persoalan lain yang sifatnya menjadi tantangan dalam pengambilan keputusan, seperti adanya unsur ketidaksenangan atau kecemburuan dari kelompok lain terhadap pemikiran atau argumentasi yang disampaikan.
Khususnya ketelitian diperlukan ketika menjalankan fungsi budgeting (anggaran), seperti dalam pembahasan APBN.
KEJUJURAN
Kejujuran tidak hanya diartikan secara harfiah sebagai ‘berkata benar, mengakui atau memberikan suatu informasi yang sesuai dengan kenyataan dan kebenaran’. Tapi juga dalam pengertian yang lebih luas, yakni berani tidak berbohong, tidak melakukan pemaksaan kehendak, tidak menipu, tidak mencuri, tidak korupsi, tidak berbuat kekerasan, tidak melakukan selingkuh, dan sejumlah `tidak’ lainnya, merupakan bentuk lain dari sebuah kejujuran. Untuk itu kejujuran membutuhkan komitmen untuk pemenuhan kejujurannya. Apalagi untuk jenis pekerjaan politik, nilai sebuah kejujuran tak bisa ditawar-tawar lagi. Sangat dituntut untuk memegang teguh pada komitmen. Bagaimana mau dikatakan jujur, apabila hendak menjadi caleg saja harus menyogok. Bagaimana mau dikatakan jujur, apabila masih sebagai aktivis saja membohongi publik dengan aksi manipulasi data, atau rekayasa-rekayasa lainnya.
Kejujuran sangat berkorelasi dengan moralitas dan etika. Memang banyak politisi yang dikenang hingga kini karena kejujuran yang dianutnya selama ini. Nilai-nilai yang mereka anut untuk: tidak merekayasa, tidak ngembat sana-sini, tidak ngemplang, tidak sikut kanan-kiri, atau tidak ngadalin mitra kerjanya. Oleh karena itu kejujuran membutuhkan pengorbanan untuk menunda kesenangan dan kemenangan. Meniti dan mencapai hasil sesuai dengan usaha tanpa harus memark-up atau menipu. Tidak benar, apabila kesuksesan diraih dengan begitu cepat, tetapi dengan mengorbankan nilai-nilai kejujuran. Dalam menjalankan aktivitas sebagai politisi, kejujuranlah yang akan dijadikan tolok ukur, seberapa profesional dan integritas kita di mata politisi lainnya. Seperti pepatah lama Belanda yang mengatakan;
“eerlijk duurt ‘t langst”, (jujur itu langgeng).
Dalam prakteknya perilaku-perilaku dan cara-cara bersosialisasi di arena politik khususnya di parlemen tentunya meninggalkan atau setidaknya mengurangi praktek deprivasi relatif, serta mesti memiliki kesiapan mental termasuk siap menjadi elit, memiliki kecerdasan emosi yang memadai, santun dalam berucap, melakukan pendekatan (lobby) terhadap sesama anggota dewan ataupun dengan kalangan lainnya secara harmoni, tanpa pemaksaan kehendak. Jikalau ada perbedaan pandangan, seyogyanya akan disampaikan dengan saling pengertian dan adu argumen yang rasional-logis. Karena di forum-forum dewan sangat sarat dengan pertemuan-pertemuan yang membutuhkan perilaku kedamaian seperti disebutkan di atas, baik forum pembahasan RUU; mulai dari tahapan persiapan RUU (dari Pemerintah atau inisiatif Dewan), pengumpulan DIM (Daftar Isian Masalah), memasukkan pandangan dan argumentasi, melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Pemerintah, beberapa stakeholder maupun dengan narasumber yang kompeten, melakukan kunjungan kerja, sampai kepada penarikan kesimpulan.
Hal ini selalu diawali dengan ide maupun pandangan pribadi, berikut menjadi pandangan fraksi, yang akhirnya akan menjadi penetapan Komisi/Dewan, maupun pada forum pembicaraan lain yang pada akhirnya mesti menghasilkan keputusan atau produk hukum.
Akan menjadi sulit dan menimbulkan masalah setidaknya bagi individu yang berperan jika belum sepenuhnya melakukan perilaku kedamaian tersebut, dan berakibat pada output atau produk yang dihasilkan sebagai kebijakan publik. Faktanya, sebagian produk Dewan yang dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sebagai Lembaga yang diberi kewenangan untuk menilai produk hukum (UU) sekaligus yang berwenang untuk membatalkan UU jika dianggap tidak realable, tidak applicable, atau bertentangan dengan UUD RI 1945, atau dalam pemberlakuan produk hukum yang dihasilkan Dewan di tengah masyarakat terdapat perlawanan (kontroversial) dari kelompok-kelompok tertentu.
UPAYA PERBAIKAN
Untuk menuju perbaikan, dimungkinkan ada tiga pilihan;
Pilihan pertama, adalah mengikuti teori identifikasi sosial (Tajfel, Turner dll.). Bahwa, setiap kelompok akan mencari identitasnya sendiri. Proses pertengkaran, kisruh dan chaos akan berlangsung beberapa saat (tidak ada hubungannya dengan EI maupun faktor individual lainnya), sebelum akhirnya kelompok (Yayasan, LSM, partai dan institusi politik) menemukan keseimbangan yang pas/ideal. Proses ini akan menghasilkan tatanan masyarakat yang relatif stabil untuk jangka waktu lama, namun kelemahannya adalah bahwa proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar (AS memerlukan waktu lebih dari 200 tahun).
Pilihan kedua, adalah dengan mempraktekkan teori kepribadian otoriter (Adorno), mengatakan bahwa yang dibutuhkan adalah pemimpin yang tegas dan mampu menegakkan disiplin, serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat/bangsa, ketimbang keperluan-keperluan kelompok atau individu.
Pilihan yang ketiga, adalah meniru perilaku dan pola kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang telah berhasil menata masyarakat jahiliah dengan sikap adil, santun namun tegas. Pilihan ini lebih dikenal dengan pendekatan psikologi kenabian, dengan empat sifat yang dilakoni oleh Muhammad SAW yakni; fathanah (cerdas), amanah (terpercaya), shiddiq (berkata benar dan jujur), dan tabligh (menyampaikan). Psikologi kenabian tersebut diimplementasikan dalam bentuk perilaku yang sangat mulia. Sehingga kehalusan budi pekerti dan tutur kata yang santun dapat dirasakan dan diakui oleh pihak kawan maupun lawan, bahkan Allah SWT sendiri menegaskan dalam Al Qur’an surat 68:4, yang artinya;
“Sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar memiliki budi pekerti yang agung”.
PENUTUP
Dengan demikian, keharusan untuk menjadi wakil rakyat yang amanah pada dasarnya tidak hanya merefleksikan tanggung jawab terhadap para konstituen semata, melainkan merupakan mandat terhadap performance yang muncul dari dalam diri politisi itu sendiri. Menjadi wakil rakyat tidak lagi terbatas sebagai sebuah kegiatan politik, tetapi lebih fundamental lagi merupakan misi psikologis selaku orang tua (atau yang di’tua’kan) yang secara manusiawi bersemayam di dalam diri semua individu. Dapat dipastikan, tugas-tugas generativitas seperti uraian di atas tidak akan dapat dipenuhi oleh individu yang berada dalam kondisi terdeprivasi relatif.
Berikutnya adalah para anggota parlemen yang telah memasuki usia sedikitnya lima puluh tahun, adalah individu yang sudah masuk ke dalam kelompok usia yang idealnya kian dekat ke titik integritas ego. Tentunya akan melakukan tugasnya hanya dengan kebijakan dan kebaikan, yang bersumber dari kemampuannya melewati tahap-tahap perkembangan psikososial sebelumnya. Karakter bijak itu pula yang berperan sebagai alarm manakala individu tersebut berhadapan dengan kondisi bahwa masa lalu tidak sesempurna yang diharapkan. Termasuk dengan kemungkinan munculnya perasaan deprivasi relatif.
Menjadi penting perilaku atau budi pekerti yang agung dalam area politik termasuk parlemen, karena menuntut keserasian dan keharmonisan dengan individu-individu lain yang beragam dari sisi motivasi, kepribadian, dan ideologi, dalam berinteraksi dan beradu-argumentasi yang pada akhirnya akan melahirkan keputusan-keputusan atau produk hukum yang sejatinya menyangkut kehidupan hajat orang banyak.
Jadi, saatnyalah untuk tepekur bahwa ada tugas hakiki pribadi yang harus dipenuhi sejak sekarang. Dan jadikan kedudukan saat ini sebagai atribut tambahan untuk mencapai tugas itu.
Wallahu’alam bishawab ..
Disampaikan dalam ‘Temu Ilmiah Nasional & Kongres XI Himpunan Psikologi Indonesia,
di Surakarta, Maret 2010
