Mail to Friends

Mencegah Komersialisasi Pendidikan

Selasa, 04/05/2010

Sebagian kalangan menganggap bahwa sistem pendidikan kita saat ini telah terjebak pada praktek komersialisasi dan kapitalisasi. Telah terjadi mirkantilisme (perdagangan) pengetahuan di dalam pendidikan. Ilmu pengetahuan telah menjadi objek komersialisasi yang diperjualbelikan.

Pertanyaannya kemudian adalah, betulkah sistem pendidikan kita telah terseret pada komersialisasi? Benarkah lembaga pendidikan kita kurang mendapatkan perhatian serius dan dikurangi subsidinya oleh pemerintah? Terakhir, benarkah dunia pendidikan kita telah terjangkit nalar kapitalis?

Tulisan ini akan mencoba memberikan jawaban atas kontroversi tersebut. Dengan berlandaskan pada ketentuan yang ada pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bisa mencegah peluang terjadinya kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan. Sekaligus sebagai upaya terus memperbaiki sistem pendidikan nasional dan dalam rangka memperingati hari pendidikan nasional 2 Mei 2010.

Dalam praktek penyelenggaraan pendidikan, sistem pendidikan kita mestinya berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan, diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas dan daya saing.

Peraturan sistem pendidikan nasional memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing lembaga dan satuan pendidikan, baik yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Otonomi di sini bermakna bahwa setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti bahwa lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri. Melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Sebab pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.

Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan, mestinya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada lembaga dan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pendanaan pendidikan yang mesti ditanggung pemerintah mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Bahkan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, pemerintah mestinya memilki kebijakan bahwa pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP bebas dari pungutan. Sementara untuk pendidikan menengah tingkat SMA/SMK/MK dan pendidikan tinggi, pemerintah boleh mengambil sumbangan dari masyarakat seminimal mungkin. Peserta didik pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sebaiknya hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya.

Kami sebetulnya bercita-cita agar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah dijamin 100 persen pendanaannya oleh negara. Karena dalam peraturan perundang-undangan sistem pendidikan nasional, komitmen tersebut bukan suatu hal yang mustahil untuk direalisasikan. Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung biaya operasional pada pedidikan menengah dan pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, tidak boleh memasung untuk mewujudkan optimalisasi tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi dan menengah. Untuk kondisi APBN atau APBD saat ini mungkin masih bisa difahami, tapi jika suatu saat APBN atau APBD bisa memenuhinya, maka hal tersebut mesti direalisasikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus punya tekad yang kuat.

Pendanaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional mesti mengakomodir masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti berupaya menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Prinsip nirlaba mestinya menjadi ruh dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya praktek komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan bahwa kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional mestinya dapat mengatur bahwa segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan dan satuan pendidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk: kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.

Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan dalam peraturan sistem pendidikan nasional mesti diupayakan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun. Tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan.

Dengan demikian, maka pandangan sistem pendidikan nasional telah terseret pada praktek komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan. Kebijakan dan arah pendidikan nasional mestinya justru bisa mencegah terjadinya komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan. Bahkan, pendidikan wajib mengakomodir dan memiliki keberpihakan pada kalangan miskin dan dhuafa. Wallahu a’lam bish shawab

Dimuat di Harian Pos Metro, 4 Mei 2010