Pentingnya Investasi
Sabtu, 29/10/2011
Oleh Irwan Prayitno
Ketika acara Penganugerahan Regional Champion untuk Penanaman Modal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan tentang peran pertumbuhan ekonomi yang dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. Beliau menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai melalui: 1. Konsumsi, 2. APBN dan APBD, 3. Selisih nilai ekspor dengan impor, dan 4. Investasi.
Selama ini tingkat konsumsi yang berasal dari rumah tangga cukup tinggi sehingga turut menyumbang pertumbuhan ekonomi. Konsumsi rumah tangga dipengaruhi oleh membaiknya perekonomian, inflasi yang stabil, sehingga daya beli masyarakat meningkat.
Adapun dana APBN dan APBD, penetapannya melalui mekanisme yang cukup panjang antara pihak eksekutif dengan legislatif. Besarannya pun sudah dipatok, jika ditingkatkan tidak bisa berubah drastis. Namun, alokasinya yang tepat akan mampu menciptakan pertumbuhan yang berkualitas yaitu mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sementara selisih ekspor dengan impor, perlu kerja keras untuk mencapai selisih positif.
Banyak faktor yang mempengaruhi selisih ekspor dengan impor ini. Komoditi yang diekspor pun selama ini kebanyakan berasal dari sumber daya alam dan hasil pertanian/perkebunan. Untuk ekspor hasil pertanian/perkebunan, beberapa komoditi membutuhkan waktu dari sejak ditanam sampai bisa dipanen untuk diekspor.
Sementara investasi, sangat tergantung kepada keadaan daerah tempat investasi yang akan ditawarkan. Investasi ini, nilainya bisa diciptakan oleh pemda, bisa tinggi atau rendah. Tergantung keseriusan pemda untuk menciptakannya. Berbeda dengan konsumsi, APBN/ABPD dan selisih ekspor dengan impor.
Sedikitnya ada 4 faktor yang berpengaruh dalam menarik investasi, yaitu: 1. Keamanan, 2. Kemudahan urusan, 3. Peraturan yang konsisten dan memudahkan, serta 4. Infrastruktur. Yang dimaksud keamanan adalah masalah ketertiban sosial yang mendukung dan menjamin berjalannya investasi dengan aman. Sementara yang dimaksud kemudahan urusan adalah tidak mempersulit investor dan memberikan kemudahan agar urusannya lancar sehingga ekonomi daerah bisa bergerak lebih baik setelah investasi masuk. Sedangkan yang dimaksud peraturan yang konsisten adalah mendukung peraturan yang sudah ada di pusat sekaligus mempermudah pelaksanaan aturan tersebut. Bukan sebaliknya, investor dibuat pusing dengan adanya peraturan pusat dan peraturan daerah yang bertolak belakang. Sementara infrastruktur, termasuk jalan tetap mengacu kepada peraturan pusat. Tentunya masih dibutuhkan dana untuk menambah/memperbaiki infrastruktur di Sumbar dalam rangka menarik investor.
Investasi menjadi celah bagi pemda untuk memaksimalkan pengelolaan potensi ekonomi di daerahnya. Investasi akan berperan menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk meningkatkan investasi maka dibutuhkan beberapa hal, di antaranya promosi, data yang lengkap, aksi jemput bola kepada investor potensial baik di dalam dan luar negeri, dan pemberian kemudahan.
Untuk hal itu, maka peran badan koordinasi penanaman modal (BKPM) di tingkat pusat dan daerah menjadi penting untuk mengatur dan mengkoordinasikan masalah investasi ini, serta memberikan pelayanan yang baik kepada investor. BKPM berperan penting memotivasi pemda untuk menarik investasi. Daerah yang mampu berinovasi dan berprestasi akan mendapat penghargaan, salah satu yang diganjar penghargaan adalah PTSP (pelayanan terpadu satu pintu).
Untuk menyambut investasi maka daerah perlu membenahi organisasi, manajemen, pendataan dan informasi, menyiapkan kemudahan, melakukan sinergi provinsi dengan kabupaten/kota, dan juga mensiasati masalah krusial seperti tanah ulayat. Diperlukan terobosan agar keberadaan tanah ulayat tidak menjadi beban untuk menarik investasi.
Investasi menjadi penting bagi pemda. Ini karena alokasi dari APBN dan APBD memiliki keterbatasan. Pemda dapat memanfaatkan investasi sebagai instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jika terjadi masalah di lapangan, insya Allah bisa dicarikan solusinya jika dilakukan dengan kesungguhan. Sebagai contoh, kasus tanah ulayat.
Investor Belanda yang masuk ke Sumbar mengajak pemilik tanah ulayat bekerja sama yaitu dengan menggarap tanah mereka. Masyarakat pemilik tanah diajak menanam teh. Mereka disediakan bibit dan pupuk dan hasilnya akan dibeli oleh investor Belanda.
Dengan demikian terjadi simbiosis mutualisme (hubungan saling menguntungkan) dan biaya sosial pun bisa diperkecil bahkan tidak dikeluarkan oleh investor. Sistem sewa, bagi hasil, plasma adalah sebagian dari cara menyelesaikan masalah antara investor dengan pemilik tanah.
Sementara itu, karakter investasi di Sumbar memang tidak bisa seperti di pulau Jawa yang bisa padat karya dengan merekrut pekerja informal (buruh). Ini bisa dilihat dari tidak adanya industri besar di Sumbar yang penuh dengan pekerja informal. Investasi di Sumbar diarahkan untuk sektor pertambangan, migas dan panas bumi. Adapun perkebunan diarahkan kepada perkebunan rakyat atau plasma. Sementara untuk industri, diarahkan kepada home industry (industri rumahan).
Dengan demikian, seluruh sektor yang menyumbang pertumbuhan ekonomi harus dimaksimalkan, yaitu konsumsi, APBN/APBD, selisih ekspor dengan impor, dan investasi. Investasi menjadi tantangan karena sebenarnya itu tergantung pemda untuk menciptakannya. Dan peluang menciptakan investasi ini nilainya bisa jauh melampaui nilai APBN/APBD Provinsi. Dan diharapkan, semakin besar nilai investasi maka akan semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan rakyat baik langsung maupun tidak langsung.
Padang Ekspres 28 Oktober 2011
