Mail to Friends

Pergantian dan Pengangkatan PNS

Kamis, 12/01/2012

Oleh Irwan Prayitno

Sudah menjadi kelaziman jika setiap pergantian dan pengangkatan PNS (pegawai negeri sipil), baik berupa mutasi, rotasi dan promosi menimbulkan kegaduhan, khususnya di kalangan PNS itu sendiri. Ini mungkin karena banyak yang melihat jabatan dan kekuasaan adalah segalanya dan bahkan memandang jabatan dan kekuasaan sebagai jalan untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan keistimewaan tertentu.

Jabatan adalah amanah. Ini artinya, ia akan diberikan kepada orang yang telah memperlihatkan potensi diri, prestasi kerja dan kinerja. Disertai dengan kerja keras, dedikasi dan tanggung jawab. Jabatan bukan didapat dengan kasak-kusuk ataupun cara-cara lain yang cenderung negatif.

Sebenarnya pergantian dan pengangkatan PNS adalah suatu hal yang biasa karena dalam organisasi PNS tentu ada yang pensiun, pindah atau kinerjanya tidak bagus. Dan juga karena adanya perubahan organisasi. Hal demikian memang menuntut terjadinya pergantian dan pengangkatan PNS.

Pergantian dan pengangkatan PNS adalah suatu hal yang biasa, normal, dan lumrah terjadi. Kecuali pergantian dan pengangkatan tersebut dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang tidak profesional. Misalnya, karena balas budi, “like-and-dislike”, kedekatan dengan orang tertentu, dan kepentingan tertentu. Untuk menghindari hal tersebut maka diperlukan sebuah sistem yang mengatur pergantian dan pengangkatan PNS. Dengan sistem ini, pergantian dan pengangkatan PNS akan berjalan biasa, normal dan tidak menghebohkan.

Dalam sistem pergantian dan pengangkatan PNS tersebut harus disebutkan syarat apa saja yang dibutuhkan oleh seorang PNS untuk diangkat ke posisi atau jabatan tertentu. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural dalam pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan Gubernur berdasarkan hasil pertimbangan Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan).

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa hasil pertimbangan Baperjakat dilakukan dengan memperhatikan: a. Persyaratan administratif kepegawaian, b. Hasil tes pemetaan potensi pegawai, dan c. Hasil penilaian kinerja pegawai.

Dan pada pasal 6 diuraikan bahwa yang dimaksud persyaratan administratif meliputi kesesuaian pangkat dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan, latar belakang pendidikan dan pelatihan yang dimiliki, dan riwayat pekerjaan jabatan. Sementara hasil pemetaan potensi pegawai meliputi aspek kognitif, perilaku, dan minat. Adapun hasil penilaian kinerja pegawai meliputi aspek capaian kinerja, dan aspek kompetensi yang diperlukan.

Dalam pemetaan potensi, aspek kognitif meliputi potensi belajar, keterampilan verbal, penalaran verbal, kemampuan berhitung, dan penalaran angka. Sementara aspek perilaku meliputi motivasi kerja, kepemimpinan, sosiabilitas, keteraturan, sikap positif, pengambilan keputusan, kerjasama, kemandirian, dan pertimbangan. Sedangkan aspek minat meliputi administrasi, melayani orang lain, pengkajian, enterprising, kreatif dan mekanikal.

Pergub No. 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar, pada pasal 10 menyebutkan bahwa capaian kinerja dapat dilihat dengan indikator capaian pelaksanaan program/kegiatan, capaian pelaksanaan kegiatan individu, dan kualitas pelayanan. Sementara pada pasal 11 menyebutkan bahwa kompetensi dilihat dengan indikator pengetahuan bidang tugas, keahlian/keterampilan bidang tugas, dan perilaku.

Sementara masih pada pasal 11, indikator perilaku dapat dilihat dari sub indikator kepemimpinan untuk mencapai hasil kerja, komitmen terhadap pelaksanaan pekerjaan, orientasi terhadap pelayanan, pegawai pembelajar, kerjasama dengan wujud sinergi dalam mencapai kinerja optimal, dan disiplin melaksanakan ketentuan yang terkait pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga hal yang telah disebut di atas (syarat administratif, pemetaan potensi, dan penilaian kinerja) merupakan syarat utama bagi seorang PNS untuk diproses dalam pengangkatan atau promosi. Proses yang dimaksud adalah yang dilakukan Baperjakat dengan diketuai oleh Sekdaprov (sekretaris daerah provinsi).

Dengan sistem pergantian dan pengangkatan PNS tersebut, maka setiap kebijakan yang diambil untuk promosi, mutasi, rotasi bisa dipertanggung-jawabkan. Data-data lengkap yang menggambarkan potensi, kemampuan dan kinerja pegawai menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan.

Pergub No. 42 Tahun 2011 pada pasal 4 huruf e tentang transparansi menyatakan bahwa hasil akhir penilaian kinerja bersifat terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak. Hasil akhir yang dibuka ke publik bukan data personal/rapor PNS. Rapor PNS tersebut tidak mungkin dibuka dan diakses untuk umum karena menyangkut kelemahan dan kekurangan diri PNS, sehingga akan menjadi kontraproduktif.

Rapor PNS tidak mungkin dibuka karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 17 huruf h 4 yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Dengan demikian, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tersebut, Gubernur tidak dibenarkan membuka rapor pejabat/PNS karena rapor berkaitan dengan informasi tentang kepabilitas, intelektualitas dan kemampuan seseorang.

Publik bisa saja menilai lain dengan informasi tersebut, sedangkan PNS yang bersangkutan mungkin saja akan terganggu pekerjaannya dan belum siap secara mental. Atau yang lebih ekstrim, informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan bahkan memfitnah diri PNS. Tidak hanya dirinya yang akan terkena imbas, akan tetapi boleh jadi keluarganya. Hal yang seperti ini tentunya tidak diinginkan karena lebih besar mudharat yang ada dibanding kebaikan yang diperoleh. Namun demikian, mekanisme, proses, prosedur, metodologi dan hasil penilaian kinerja sesuai dengan Pergub No. 42 Tahun 2011 pasal 4 huruf e dapat saja diketahui oleh publik karena hal ini merupakan suatu tuntutan.

Jika diperhatikan lagi, ketiga syarat dalam pengangkatan PNS (administrasi, pemetaan potensi, dan penilaian kinerja) merujuk kepada sebuah hadits yang berbunyi: “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran) nya” (HR. Bukhari dan Ahmad). Dengan memperhatikan hal ini, maka penerapan sistem dan mekanisme yang profesional memang dibutuhkan dalam mengambil keputusan dalam rotasi, promosi dan mutasi PNS.

Pemprov Sumbar mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Eko Prasodjo yang menyatakan bahwa Sumbar telah melakukan pergantian dan pengangkatan PNS secara profesional. Bahkan ia akan mejadikan Sumbar sebagai contoh bagi provinsi lainnya dalam hal reformasi birokrasi.

Bupati dan walikota ada baiknya menerapkan sistem demikian. Dengan demikian, tidak ada lagi masalah menang-kalah pilkada dalam pergantian dan pengangkatan PNS yang kemudian memunculkan “like and dislike”. Namun lebih kepada penilaian yang objektif dan profesional dengan didukung sistem yang jelas.

Jalannya roda pemerintahan akan tergantung bagaimana orang-orang yang ada di dalamnya melaksanakan tugas masing-masing. Dengan pendekatan dan sistem yang profesional, insya Allah berjalannya roda pemerintahan di Sumbar didukung oleh orang-orang yang memang memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah tersebut, karena sudah melewati beberapa penilaian yang bisa dipertanggung jawabkan. Bukan karena kedekatan, kasak-kusuk maupun balas-budi.

Namun demikian, dengan kerendahan hati, penulis tetap menerima masukan dari berbagai pihak untuk lebih baiknya reformasi birokrasi yang dijalankan di Pemprov Sumbar dengan tetap berpegang pada objektifitas dan semangat perbaikan. ***
 

Padang Ekspres, 9 Januari 2012


Warning: Unknown: open(/tmp/php/2/2/1/sess_22174245f6bbd3a2916e3229392d6ccb, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0