Komisi X Izinkan KPK Ikuti Rapat
Senin, 08/09/2008
Tanggal : 04 Sep 2008
Sumber : Parlementaria
Komisi X DPR RI akhirnya memperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti kegiatan rapat di komisi X dalam rangka pembahasan RKA KL TA 2009 dengan mitra kerja. DPR juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada KPK untuk mengikuti kegiatan rapat yang diadakan sesuai prosedur tata tertib DPR RI.
Dikatakan ketua rapat yang juga ketua Komisi X DPR RI, Irwan Prayitno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR, Rabu sore (3/9).
KPK bisa hadir dalam semua rapat yang sifatnya terbuka sebagai peninjau, sedangkan untuk rapat tertutup KPK mengirimkan surat terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan Komisi X memberikan sikap yang positif terhadap kehadiran KPK. “Kita memberi kesempatan seluas-luasnya pada KPK untuk mengikuti kegiatan kita, KPK bisa hadir di balkon sebagai peninjau dalam rapat yang sifatnya terbuka, sedangkan sebagai undangan kita bisa surat menyurat dan kita akan undang kemari,” jelas Irwan
Ada juga anggota dewan yang mengusulkan agar anggota KPK yang datang dalam rapat komisi X nanti mengenakan seragam khusus dengan tulisan "KPK" di bagian punggung.
menjawab hal tersebut, Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan para anggota dewan tidak perlu mengkhawatirkan posisi KPK secara berlebihan. KPK menjamin tidak akan melebihi wewenang yang diberikan
"KPK sebenarnya tidak akan bertindak terlalu jauh seperti apa yang ditakutkan. Anda tidak perlu repot memberi kami kursi khusus. Kami hanya akan melihat dan mendengar dari ruang balkon, tidak akan berkomentar apapun apalagi ikut mengambil keputusan politik. Kami hanya mengikuti proses pengawasan penyusunan APBN sesuai amanat Undang-Undang (UU), hal itu bertujuan mencegah kalau terjadi indikasi adanya penyelewengan," tegasnya.
Komisi X DPR menghargai upaya KPK untuk mencegah timbulnya korupsi dengan mengedepankan tindakan preventif dalam rangka good governance dan tidak keberatan KPK ikut rapat pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Posisi KPK hanya ikut menyaksikan, tidak dalam posisi ikut membahas.oleh karena itu ke dua lembaga tersebut sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dalam rangka membahas kajian sistem perencanaan dan penyusunan APBN.
"Tanggal 10 September nanti akan ada Raker. KPK dipersilahkan datang. Ini merupakan bentuk awal dari kesepakatan yang kita capai," kata Irwan.
Kasus Agus Condro
Anggota Koimisi X DPR RI, Yusuf supendi mempertanyakan proses hukum yang belum di jatuhkan terhadap kasus yang melibatkan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro. “Faktor apa yang menyebabkan sampai saat ini, Agus Condro belum di proses untuk mendapatkan ketetapan hukum,”
Menjawab hal tersebut, Antasari Azhar mengatakan saat ini KPK mencatat beberapa hal yang di sampaikan yang bersangkutan (Agus.red), sudah menjadi mekanisme kerja KPK, bahwa masuknya informasi dalam bentuk apapun pasti melalui pengaduan masyarakat. Dari sana dikaji, dilakukan pengumpulan data dan kalau sudah cukup data dialirkan ke penyelidik. Dari situ kalau ada indikasi terjadi tindak pidana baru mengalir ke penyidikan. Dari sana akan ada panggilan-panggilan.
“Kami tidak diam tapi kami juga tidak bisa bersuara dalam tatanan itu. Kami hanya bisa bersuara dalam tatanan penyidikan. Terkait dengan kasus ini kami harus bekerja sama dengan lembaga yang berwenang,” imbuhnya. (ufi)
