UU BHP Menuai Protes
Kamis, 18/12/2008
RAPAT paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi undang-undang berlangsung ricuh, kemarin. Perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengamuk dalam rapat paripurna tersebut.
Mereka meneriakkan kata, "Wakil rakyat pengkhianat!" di balkon atas Gedung Nusantara II DPR, tempat digelarnya sidang paripurna. Mahasiswa menuding produk hukum baru tersebut mengandung unsur liberalisasi pendidikan.
"Pasal 41 ayat 8 dan 9 dalam RUU itu menyebutkan pemerintah hanya menanggung 1/3 biaya operasional pendidikan menengah dan 1/2 biaya pendidikan tinggi. Pendidikan gratis hanya jadi impian," kata pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa UI M Indra.
Di luar sidang, sempat terjadi perdebatan antara Presiden BEM UI Edwin Nafsa Nauval dan Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno. "Anda sudah baca? Tunjukkan pasal mana yang mengandung liberalisasi," pinta Irwan kepada Edwin.
Edwin tidak mampu menjawab langsung pertanyaan Irwan. "Pada intinya undang-undang ini secara filosofis dan sosiologis tidak berpihak pada rakyat."
"Jangan intinya, tunjukkan pasal mana?" desak Irwan.
Penolakan UU BHP juga dilakukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar. (*/Dik/FR/X-10)
Media Indonesia, 18 Des 2008
