Mahasiswa Tolak UU BHP, Irwan: Pemerintah Tanggung Biaya Pendidikan
Selasa, 30/12/2008
Jakarta, Padek—Setelaah terkatung-katung tiga tahun, DPR kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu diwarnai kericuhan saat mahasiswa yang ikut hadir memprotes keputusan tersebut.
Ironisnya, RUU itu digodok dengan kehadiran anggota dewan yang tak sampai 10 persen. Bahkan, saat rapat dimulai pukul 12.35, wakil rakyat yang terlihat hanya 91 orang. ”Sebenarnya RUU ini sudah baik. Tapi, memang tidak bisa memuaskan semua orang,’’ ujar Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi kemarin. Semua fraksi di DPR mendukung pengesahan RUU BHP menjadi undang-undang.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Anwar Arifin mengatakan, otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilaksanakan jika pendidikan formal mengelola dana secara mandiri. Fraksi Golkar, katanya, menilai UU itu telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.
RUU BHP, tambah Anwar, juga sangat berpihak pada peserta didik dan menerapkan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengelola BHP sesuai ketentuan. ”Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasi,” katanya.
Anggota Fraksi Amanat Nasional Ade Firdaus mengungkapkan, fraksinya jelas mendukung pengesahan rancangan UU itu. Namun, dia meminta pemerintah pusat dan daerah mau menanggung dua pertiga dari biaya operasional pendidikan dalam implementasinya.
Pengesahan UU itu sempat terhambat karena interupsi sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hadir di balkon atas ruang paripurna. Menjelang pengesahan, para mahasiswa tiba-tiba menginterupsi dan berteriak-teriak.
Alih-alih bertindak persuasif, pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang mengawal mereka langsung menariknya dengan paksa. Sejumlah mahasiswa bahkan terkena bogem mentah Pamdal.
Sidang sempat terhenti 10 menit ketika lebih dari 20 petugas Pamdal menyeret dan mendorong mahasiswa. Tapi, mereka menolak keluar sambil terus memegangi besi pembatas balkon. Mahasiswa pun meneriakkan, ”Pengkhianat. Anggota dewan pengkhianat.”
Aksi unjuk rasa juga terjadi di gerbang depan dan belakang gedung DPR. Terlihat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater UI dan ITB. Ketua BEM UI Edwin Nafsa Naufal mengatakan, pengesahan itu menandakan bahwa para wakil rakyat telah mengkhianati mahasiswa. ’’Kami memang sempat diajak dialog, tapi ketika itu deadlock dan belum ada kesepakatan. Bahkan, janji mereka mempertimbangkan pendapat kami tidak diakomodasi,’’ tegasnya.
Ketua Komisi X Irwan Prayitno mengaku tidak mengerti mengapa mahasiswa menuding UU BHP sebagai wujud komersialisasi dunia pendidikan. ’’Saya kira penolakan itu terjadi karena mahasiswa tidak mengetahui hasil akhir pembahasan UU BHP,’’ kata legislator dari PKS itu.
Menurut wakil rakyat dari Sumbar itu, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlaba. Artinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.
Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya.
Menurut Irwan, ketentuan itu akan membatasi BHP menaikkan tarikan biaya pendidikan. Apalagi, biaya operasional itu tidak termasuk biaya bangunan, gaji guru dan karyawan, serta pengadaan fasilitas. ’’Pendidikan itu sekarang memang mahal. Makanya, ada UU BHP ini,’’ katanya.
Untuk biaya pendidikan tinggi, jelas Irwan, juga berlaku pendekatan yang sama. Irwan memaparkan, pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah harus menanggung paling sedikit 1/2 dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Lalu, biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Balik lagi, silakan untuk 1/6 sisanya kampus kreatif,’’ ujarnya. Dia juga menambahkan adanya keharusan bagi kampus untuk menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa yang tidak mampu dari total seluruh mahasiswa yang terdaftar.
Irwan juga tidak yakin pihak asing akan tertarik untuk berinvestasi di kampus. Sebab, sebagai lembaga nirlaba, bagian terbesar dari keuntungan yang diperoleh dari cabang-cabang usaha yang dikembangkan kampus harus masuk ke kas kampus. ’’Kalau sampai melanggar aturan ini, kampus bisa kena sanksi,’’ tandasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menyatakan tindakan mahasiswa merupakan bukti masyarakat berdemokrasi. Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait pro-kontra penolakan RUU yang membuka peluang komersialisasi pendidikan tersebut. ’’Saya sudah berbicara dengan tiga mahasiswa dari ITB, dan mereka terlihat mengerti,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, tuntutan mahasiswa itu mustahil terjadi karena pasal 41 UU BHP menegaskan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
’’Di tingkat pendidikan tinggi dan menengah pun, peserta didik hanya menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Dan, biaya operasional itu kan 80 persen adalah gaji. Jadi, saya pikir sudah kecil sekali biaya yang akan mereka bayar,’’ jelas Fasli. ’’Memang kadang-kadang bahasa hukum tidak seterang ungkapan langsung sehari-hari,’’ sambungnya. (jpnn)
Padang Ekspres 18 Desember 2008
