Mail to Friends

Calon Kepala Daerah Ditetapkan

Rabu, 28/04/2010

Rabu, 28 April 2010

PADANG - SINGGALANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan pasangan walikota/wakil walikota yang akan bertarung dalam pilkada 30 Juni mendatang. Sejumlah calon perseorangan dinyatakan gugur.

Tiga calon dari jalur perseorangan gagal melaju, satu pasangan di Kota Solok (Eka Veri Siswanto-Zulfadli). Dua pasangan gagal di Kabupaten Padang Pariaman (Lukman Syam-Trimurti Ilyas dan Syarbaini-Akhiardi).

KPU Pesisir Selatan baru akan menetapkan calon bupati/wakil bupati Rabu ini. Sedangkan KPU Pasaman Barat hingga tadi malam masih melakukan rapat pleno, begitu juga dengan KPU Solok Selatan.

Dari lima pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur lolos semuanya. Yakni pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar, Fauzi Bahar-Yohannes Dahlan, Endang Irzal-Asrul Syukur, Ediwarman-Husni Hadi dan pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim.

Gugur
Ketua KPU Kota Solok, Amnasmen, Selasa (27/4) menjelaskan, tidak lolosnya pasangan dari jalur perseorangan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno KPU, Senin (26/4) malam.
Persoalannya, menyangkut kelengkapan persyaratan dukungan yang tidak memenuhi batas minimal. Setelah tim yang ditunjuk melaksanakan proses seleksi, ternyata ada beberapa persyaratan tak memenuhi unsur.

“Keputusan ini telah disampaikan kepada pasangan bersangkutan dan dapat diterima,” kata Amnasmen.

Dengan gagalnya Eka Veri Siswanto-Zulfali Ilyas, tinggal tujuh pasangan yang akan bertarung. Yakni pasangan Rainier-Sabri Yusni, Risman Siranggi-Sukardi, Irzal Ilyas Dt Lawik Basa-Zul Elfian, Hendri Dunan-Irzan Sumarta, Zulkhairi-Amrinov Diaz, Yumler Lahar-Mon Suhendra, Ori Affilo-Yanuardi Dt Tanali.

Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah diselenggarakan 29 April di gedung Kubung Tigobaleh.

Dari Lubuk Basung dilaporkan, secara prinsip semua berkas yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati Agam sudah lengkap dan memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPUD Agam, Efendi kepada Singgalang.

Pasangan yang sudah mendaftarkan diri sekaligus melengkapi persyaratan, Indra Catri-Umar, Guspardi Gaus-Mukhsis Malik, Syufyarma Marsidin-Syafruddin Arifin dan Ediwar-Murdani dan Ardinal Hasan-Yandril

Isu terbantah
KPU Limapuluh Kota memastikan tidak ada balon yang terganjal. Pilkada di daerah Luak Limapuluh itu diikuti tujuh pasang calon. Dua perseorangan dan lima diusung partai.
Setelah verifikasi, tidak ditemukan kejanggalan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Bahkan untuk tes kesehatannya, semuanya dipastikan lolos oleh RSUD M Djamil Padang

Calon yang akan bertarung, Alis Marajo-Asyrwan Yunus (Golkar-PBR), Endrijon Dt Junjungan-Adam Bagadiang (Perseorangan), Eka Sago Indra-Arfi Bastian (Perseorangan), Ekos Albar-Adib Mastur (Pan-Gonjong Limo), Irfendi Arbi-Zadri Hamzah (Demokrat), Rifayendi-Syafri Jalinus (PPP-Gerindra) dan Zahirman Zabir-Novyan Burano dari koalisi Permata.

Sengit
Pemilihan Gubernur Sumbar dipastikan akan diikuti lima pasang calon. Kepastian itu didapat setelah KPU Sumbar melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Selasa (27/4) di KPU Sumbar.

Namun, dalam menetapkan pasangan Ediwarman-Husni Hadi terjadi perdebatan sengit, sebab dari 24 partai yang mendukung mereka dalam KPMB, delapan di antaranya bermasalah.

Seperti Partai Bulan Bintang (PBB), berkas pencalonan saat pendaftaran ditandatangani oleh Jonimar Boer sebagai ketua. Namun setelah pendaftaran berlangsung 8 April lalu, malamnya KPU Sumbar menerima SK kepengurusan baru dengan Ketua Basrizal Dt. Rangkayo Basa.

“Dengan demikian kepengurusan lama dengan ketua Jonimar Boer jelas tak berlaku. Namun dalam masa perbaikan, Basrizal akhirnya menandatangani berkas pencalonan,” ujar Mufti.

Selanjutnya permasalahan juga terjadi pada Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Partai ini juga terjadi dualisme kepengurusan. Setelah KPU Sumbar melakukan verifikasi hingga ke DPP PPRN, akhirnya diputuskan kepengurusan PPRN Sumbar vakum dan tidak berhak mengusung calon.

Pada Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang mendaftarkan calon tidak oleh orang yang seharusnya.

Jumlah dukungan KPMB dengan jumlah 24 partai sebesar 17,48 persen atau sekitar 372 ribu suara. Setelah dilakukan verifikasi, KPU mencoret dua partai pendukung yakni PPRN dan PPIB. Dengan pengurangan dua partai itu, jumlah suara berkurang menjadi 15,85 persen atau sekitar 320 ribu suara sah.

“Sesuai dengan peraturan KPU, jumlah dukungan di atas 15 persen berhak mengusung calon. Artinya calon KPMB Ediwarman-Husni Hadi dinyatakan lolos,” terang Mufti.

Undian nomor urut
Dengan telah ditetapkan lima pasangan calon yang berhak mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Sumbar akan melakukan pengundian nomor urut Kamis besok.
Pengundian nomor urut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang akan dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach. Pengundian itu diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 260 orang lebih yang terdiri dari KPU Sumbar, KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Pilkada, partai-partai pengusung dan lainnya.

“Rencana awalnya akan dilaksanakan di KPU, namun mengingat kapasitas gedung tak memadai, maka kita tetapkan dilaksanakan di Pangeran Beach,” ulasnya.

Usai pengundian nomor urut, masing-masing calon akan menandatangi berkas pencalonan yang terdiri dari foto dan nama calon yang sesuai dengan keinginan masing-masing calon yang akan dicetak dalam kertas suara. (tim)

http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=6459