Dituding Black Campaign, Saksi Irwan-MK Ancam Tuntut Saksi MATO
Senin, 12/07/2010
Sumbar | Senin, 12/07/2010 12:20 WIB
Saksi pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim, Mochlasin mengancam akan menuntut saksi pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar yang diwakili Agus Wanto. Ancaman ini disampaikan Mochlasin dalam pleno KPU Sumbar terhadap hasil Pemilukada Sumbar periode 2010-2015 di Hotel Pangerans, Senin (12/7/2010).
Saat KPU Sumbar memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi cagub/cawagub menyampaikan keberatan atas rekapitulasi suara dari kabupaten/kota, Agus Wanto menyebutkan beberapa keberatan dan pelanggaran yang ditudingnya dilakukan tim sukses Irwan-MK, diantaranya melibatkan orang asing dalam kampanye Pemilukada, dan pembuatan selebaran black campaign.
"Kami mendesak KPU dan Panwas memproses dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan tim Irwan-MK. Dalam UU 32 tahun 2004 pasal 85 ayat 1a tidak dibenarkan melibatkan orang asing dalam kampanye. Kami menemukan pelanggaran ini pada tanggal 22 Juni, saat pasangan Irwan-MK melakukan kampanye terbuka. Kami meminta KPU memberikan sanksi sesuai undang-undang berupa pembatalan pencalonan pasangan yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, dia juga menuding keterlibatan Plt Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam kampanye Irwan-MK yang dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemda, juga dilarang.
Saksi pasangan Irwan Mochlasin membantah tuduhan yang disampaikan saksi MATO, Agus Wanto. "Dalam bahasanya saksi nomor 2 dituduh melakukan black campaign, tidak disebutkan berupa indikasi. Suatu kalimat yang berbahaya, bagi kami ini pencemaran nama baik. Jika tidak terbukti kami akan menuntut atas tuduhan itu," katanya. (*)
http://www.padang-today.com/index.php?today=news&id=18391
