Irwan - MK Ditetapkan Menang Pilgub
Rabu, 14/07/2010
Selasa, 13/07/2010 19:38 WIB
padangmedia.com - PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pasangan Irwan Prayitno – Muslim Kasim sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Guberbnur Sumbar periode 2010-2015.
Penetapan tersebut sesuai dengan SK KPU No.65/Kpts/KPU-Prov-003/2010 yang diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Hasil Pemilu Tahun 2010, yang digelar di ruang sidang KPU Sumbar, Selasa (13/7). Hadir dalam rapat pleno itu, Ketua KPU Sumbar, Marzul Veri, Divisi Teknis, M.Mufti Syarfie, Divisi Logistik, Desi Asmaret, Divisi Hukum, Ardyan, Divisi Sosialisasi, Husni Kmail Manik dan Drs. Hendrinal (Sekretaris KPU).
Rapat pleno dilaksanakan KPU Sumbar berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) yang mengatakan bahwa dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rakapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Sehari sebelumnya, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2010, pasangan Irwan Prayitno - Muslim Kasim telah tercatat sebagai peraih suara terbanyak dengan suara 657.763 (32.44 persen). Sementara, pesaing terdekatnya pasangan Marlis Rahman – Aristo Munandar memperoleh 531.601 (26.22 persen). Pasangan Endang Irzal – Asrul Syuku meraih suara 416.877 suara (20.56 persen). Pasangan Fauzi Bahar – Yohannes Dahlan 531.601 (16.28 persen) dan Pasangan Ediwarman – Husni Hadi 91.726 (4.52 persen) suara.
Berdasarkan Pasal 95 ayat (2) UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Ketentuan pasal (1) mengatakan, bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. “Pasal ini tidak terpenuhi, makanya kita melihat ke pasal (2) yang menyebutkan lebih dari 30 persen,” kata Marzul Veri. (rin/rel)
http://www.padangmedia.com/?mod=berita&id=62534
