Biaya Kampanye Fauzi Bahar Rp6,1 Miliar, Irwan Prayitno Rp5 Miliar
Rabu, 14/07/2010
PadangKini.com | Rabu, 14/07/2010, 11:44 WIB PADANG—Pasangan Fauzi Bahar-Yohannes Dahlan menghabiskan dana Rp6,12 milir lebih untuk kampanye merebut kursi gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat pada pilkada 30 Juni 2010. Meski telah menghabiskan dana sebesar itu, pasangan yang hanya meraih suara keempat dari lima pasangan calon ini masih bisa menyisakan dana Rp1,96 miliar. Total Fauzi-Yohannes mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp8,08 miliar (tepatnya Rp8.086.400.000) dari berbagai sumber.
“Sebagian besar dana kampanye Fauzi Bahar dari sumbangan pengusaha, tapi kami tidak tahu siapa-siapa saja karena daftarnya banyak dan sekarang sedang diaudit akuntan publik,” ujar Arlis, Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Sumatera Barat, Selasa (13/7/2010). Pasangan yang menghabiskan dana kampanye terbanyak kedua adalah pasangan pemenang Irwan Prayitno-Muslim Kasim. Memiliki dana Rp5,05 miliar, pasangan yang diusung PKS, Hanura, dan PBR ini menghabiskan Rp5,03 miliar.
Berbeda dari Fauzi-Yohannes, kata Arlis, dana kampanye Irwan-Muslim sebagian besar sumbangan kader. Di urutan ketiga, pasangan Endang Irzal-Asrul Syukur memiliki dana kampanye Rp3 miliar dan menghabiskan Rp2,98 miliar. Di urutan keempat, Marlis Rahman-Aristo Munandar memiliki dana kampanye Rp2,05 miliar. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan ini menghabiskan dana Rp2,04 miliar.
Sedangkan di urutan terakhir pasangan Ediwarman-Husni Hadi mencatat memiliki dana kampanye Rp1,53 miliar dan membelanjakan lebih sehingga tekor Rp3 juta, tepatnya Rp3.026.105. Sekretaris KPU Sumatera Barat Hendrinal mengatakan, sesuai aturan pasangan calon peserta pilkada wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pencoblosan atau 3 Juli 2010. “Kami telah menerima laporan dana kampanye dari kelima pasangan, kemudian telah kami teruskan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk untuk mengecek laporan tersebut sejak 6 Juli, akuntan publik akan mengecek selama 15 hari dan pada 21 Juli sudah harus menyerahkan kepada KPU Sumbar untuk diserahkan hasilnya kepada setiap pasangan, Panwas, dan dipublikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai aturan pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain dengan ketentuan sumbangan perorangan di atas Rp2 juta hingga Rp50 juta wajib melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sedangkan perusahaan maksimal bisa menyumbang Rp350 juta. ”Sekilas kami lihat tidak ada perusahaan yang menyumbang sampai Rp350 juta, tapi detil lainnya kami tidak begitu hapal karena sudah diserahkan kepada akuntan publik, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya. (joni/syof)
http://www.padangkini.com/berita/single.php?id=6581
