Gubernur Sumbar Dilantik Presiden 15 Agustus
Kamis, 15/07/2010
Sumbar | Selasa, 13/07/2010 14:18 WIB
Heri Sugiarto - Padang Today
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Gubernur 30 Juni lalu, telah ditetapkan KPU Sumbar melalui rapat pleno, Senin (12/7/2010) di Pangerans Beach Hotel.
Cagub-Cawagub Irwan Prayitno dan Muslim Kasim menjadi pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni 657,763 suara atau 32,44 persen.
Pada posisi kedua, ditempati pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar dengan 531,601 suara (26,22 persen), disusul Endang Irzal-Asrul Syukur 416,567 suara (20 persen), Fauzi Bahar-Yohanes Dahlan 416.567 suara (20.54 persen) dan Ediwarman-Husni Hadi dengan perolehan 330.123 suara (16.28 persen). Dengan kemenangan perolehan suara itu, maka pasangan Irwan-MK yang diusung PKS-PBR-Hanura, bakal dilantik menggantikan gubernur saat ini.
Sebelum itu, KPU membuka kesempatan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam waktu tiga hari ke MK sejak hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan. KPU sendiri telah mengirimkan berkas rekapitulasi itu ke DPRD Sumbar dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila tidak ada yang mengajukannya, maka MK akan menyurati KPU bahwa tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pemilukada. Surat tersebut akan menjadi salah satu lampiran untuk pengusulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke Mendagri oleh DPRD,’’ ungkap Mufti Syarfie, anggota KPU Sumbar.
Sesuai masa habis jabatannya, maka pelantikan dan serahterima jabatan gubernur dilakukan pada 15 Agustus 2010 dalam sidang Istimewa DPRD Sumbar.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Padang Today menyebutkan cagub dan cawagub terpilih akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai amanat PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi. "Apabila Presiden pada saat itu ternyata berhalangan, maka didelegasikan ke Mendagri," kata Gamawan Fauzi melalui ponselnya.(*)
http://www.padang-today.com/?today=news&id=18433
