Mail to Friends

Izin Kayu Mentawai Belum Keluar

Senin, 06/12/2010

Jumat, 03 Desember 2010
JUSUF KALLA MERADANG

Padang, Singgalang
Izin menebang kayu untuk hunian sementara (huntara) di Mentawai belum ada. Ini membuat Ketua PMI Jusuf Kalla (JK) naik meradang. Gara-gara selembar surat, rakyat makin menderita. Padahal, ambulans saja boleh melewati lampu merah, karena darurat, kenapa untuk korban tsunami harus surat-surat segala.

“Kalau pemerintah tak berani, kalau polisi mempersoalkan, pemerintah harus turun tangan, kalau tak berani, saya yang maju,” kata bekas Wakil Presiden RI ini. JK pantas saja, berkata keras, sebab PMI telah menyediakan segalanya, tapi menteri kehutanan belum juga mengeluarkan surat izin.

Jusuf Kalla meminta kepada pemerintah untuk tidak memperlambat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban gempa dan tsunami Mentawai, hanya karena selembar surat izin penggunaan kayu yang ada di kawasan kepulauan tersebut. Sebab huntara itu harus selesai sebelum Natal, saat masyarakat Mentawai merayakan hari besarnya.

Itu disampaikan mantan orang nomor dua di Indonesia tersebut di gubernuran Kamis (2/12) dalam kunjungannya ke Sumbar untuk memonitor pembangunan huntara di Mentawai. Hadir dalam pertemuan itu Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Ketua PMI Sumbar, Marlis Rahman, unsur SKPD terkait di lingkungan provinsi dan Kabupaten Mentawai.

“Huntara harus selesai sebelum Natal karena itu penting bagi masyarakat Mentawai. Mereka membutuhkannya untuk merayakan hari besarnya bersama ke luarga. Jangan sampai kita tidak bertanggungjawab, hanya karena selembar surat izin penggunaan kayu,“ kata JK pang gilan akrab urang sumando masyarakat Sumbar itu.

Menurutnya, birokrasi dalam pemerintahan boleh-boleh saja, tapi dalam keadaan darurat itu bisa dinomorduakan. Hal itu sama seperti kendaraan di jalan raya, seperti mobil presiden, wapres dan ambulans, dibolehkan melewati lampu merah. Begitu pun dengan mobil pemadam kebakaran, yang bersifat untuk kebencanaan.

“Perumahan itu paling pokok, karena masyarakat bisa terlindung dari rasa dingin saat hujan. Untuk pembangunannya kita serahkan kepada masyarakat Mentawai. Sebab dalam konteksnya mereka adalah pengrajin, mereka bisa membangun sendiri rumahnya. Kita yang menyediakan materialnya kemudian ditambah dengan dana sebesar Rp5 juta, yang disalurkan secara dua tahap,” terang JK.

Percepatan pembangunan huntara, yang diminta JK, untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Mentawai yang terkena musibah, sebab tidak mungkin mereka mesti merayakan hari besarnya di tenda-tenda dan terkena hujan.

“Kita sudah janji kepada masyarakat Mentawai, sebelum Natal mesti selesai. Ini tanggungjawab kita, karena ini penting. Sama saja kalau kita umat Islam berlebaran di tenda, bagaimana perasaan kita. Ini harus kita bawakan dalam diri kita, pasti kita marahkan pada pemerintah yang tidak cepat tanggap. Lupakan semua prosedur itu, selama itu dibolehkan UU,” terang JK.

Untuk kebutuhan kayu bisa diambil dari hutan setempat, masyarakat punya hak untuk mengambil kayu di hutan dekat tempat tinggalnya. Itu dibolehkan dalam UU Kehutanan, yang menyebutkan masyarakat yang berada di kawasan hutan boleh mengambil kayu 20 kubik. Sedangkan kebutuhan kayu untuk masing-masing huntara empat kubik, dengan ukuran 6 x 4 meter.

“Di sekitar kawasan masyarakat Mentawai ada hutan, penggunaannya dibolehkan dalam UU. HPH saja dikasih kayu, kenapa rakyat tidak. Karena ini dalam keadaan darurat, yang akan menyelamatkan jiwa orang. Jangan sampai ibarat pepatah, ayam mati di lumbung padi,” papar JK lebih jauh.

Kondisi itu sudah disampaikan JK kepada Menteri Kehutanan melalui telepon genggamnya tiga minggu yang lalu. Menhut ketika itu sebut JK mempersilakan masyarakat Mentawai mengambil kayu, sebelum izin penggunaan kayu dikeluarkannya.
Lebih jauh, JK menjelaskan, kalau pembalakan itu masih dipersoalan polisi, pemerintah setempat yang harus bertanggung jawab. “Itu kan urusan pemerintah, karena ini soal tanggap darurat. Tapi kalau tak mampu pemerintah, biar saya berhadapan dengan polisi,” tegasnya.

PMI tidak mungkin membeli kayu dari perusahaan, apalagi membawanya dari Padang untuk keperluan rumah korban tsunami. PMI menyediakan seng dan paku serta kebutuhan alat pertukangan lainnya, sementara kayu dan pengerjaan bangunan rumah sementara itu harus diusahakan masyarakat dibantu relawan. Selain itu PMI juga memberikan masyarakat uang Rp5 juta/kk untuk pembangunan 516 Huntara di Pagai Selatan.

Menurutnya, Kapolda harus menyampaikan persoalan di atas kepada Kapolres dan Kapolsek untuk tidak menangkap warga yang kena musibah mengambil kayu. “Kayu itu milik negara, HPH hanya mendapat izin untuk mengambil kayu, emangnya orang Mentawai bukan warga negara ini, terkait dengan UU darurat itu boleh ambil kayu,” tegasnya.

Gubernur Irwan Prayitno mengatakan Menteri Kehutanan akan datang ke Sumbar, pada Senin (6/12) depan penggunaan kayu untuk pembangunan huntara bagi korban gempa dan tsunami Mentawai.

Pemerintah akan membangun 1.028 unit hunian sementara untuk korban tsunami Mentawai. Sebanyak 516 unit di Pulau Pagai Selatan akan dibangun PMI dan 512 unit di Pagai Utara dan Sipora Selatan akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Mentawai, Yusi Rio, mengatakan Bupati Mentawai Edison Salaleubaja sudah mengirimkan surat permohonan izin penggunaan kayu di Mentawai pada 30 November 2010 lalu. Namun menurut Yusi Rio hingga pagi kemarin belum dijawab Direktur Bina Iuran dan Peredaran Hasil Hutan belum ditandatangani.
“Kami dari pemerintah tetap menunggu surat jawaban menteri secara tertulis, setelah itu baru kita buat juklak bupati. Kayu yang akan diambil 50 meter dari kiri dan kanan HPH,” terang Yusi.

Pimpinan Operasi Program Tanggap Darurat PMI Sumbar, Hadayatul Irawan sebelumnya mengatakan, saat ini proses pembangunan huntara masih dalam tahap sosialisasi.
Dia optimis bisa selesai dibangun, jika kayu bisa digunakan dalam dua atau tiga hari ke depan. Namun jika ketersediaan kayu tidak ada, dia pesimis huntara bagi korban gempa dan tsunami itu bisa selesai menjelang natal.

Sedangkan Ketua PMI Sumbar, Marlis Rahman mengatakan dana Rp5 juta dari PMI untuk masing-masing kepala keluarga disalurkan melalui Bank Nagari ke pokmas-pokmas yang telah dan sedang dalam proses. (107)

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=2247


Warning: Unknown: open(/tmp/php/2/2/1/sess_22174245f6bbd3a2916e3229392d6ccb, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0