Mail to Friends

Sumbar Ajukan Perubahan Kawasan Hutan

Selasa, 14/12/2010

Selasa, 14 Desember 2010

jakarta - Singgalang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat mengajukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) kepada komisi IV DPR. Dalam itu diusulkan perubahan kawasan hutan menjadi areal peruntukan lainnya (APL) seluas 31 ribu hektare.

Usulan diajukan gubernur Irwan Prayitno yang didampingi sejumlah walikota dan bupati se-Sumbar, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI, Senin (13/12).
Usulan perubahan itu menurut, gubernur Irwan, karena telah terjadi pemekaran wilayah di beberapa daerah di Sumbar. Pada saat yang sama karena terjadi tsunami, pemprov Sumbar pun mengajukan izin untuk membuat hunian sementara di kawasan hutan Kepulauan Mentawai.

“Tsunami menerjang 23 dusun. Kami sedang melakukan penanggulangan bencana,” jelas Irwan. Hutan yang akan dijadikan hunian semen tara berada di empat lokasi.
Gubernur mengajukan perubahan Mentawai satu paket dengan kawasan lain di Sumatra Barat. Karena itu Irwan berharap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk resettlement korban tsunami Mentawaidapat menjadi satu kesatuan dengan usulan Menteri Kehutanan terdahulu tentang perubahan kawasan hutan dalam RTRWP Sumbar sesuai surat Nomor S.455/Menhut-VII/2010 tanggal 7 September 2010.

Koordinasi
Menanggapi usulan tersebut, Komisi VI DPR dalam kesempulannya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Herman Kharoen berjanji akan menindaklanjuti. Namun demikian Sumbar harus melakukan koordinasi dengan provinsi sekitarnya agar tidak terjadi tumpang tindih.

Herman mengatakan, komisinya tidak akan sembarangan memutuskan usulan RTRWP, sebab menyangkut perubahan kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi areal peruntukan.
“Setiap kali ada usulan RTRWP, selalu saya usulkan buat panja. Saat ini, ada dua provinsi yang mengajukan RTRWP yakni Sumatra Barat dan Kalimantan Tengah. Sumatra Barat mengusulkan 131 ribu hektare sedangkan Kalimantan Tengah mengusulkan 231 ribu hektare,” jelas Herman.
Usulan RTRWP, lanjutnya, terjadi karena kawasan yang terus berubah, dan ada kawasan hutan yang sudah dijadikan pemukiman, ada yang sudah didirikan kantor. Bahkan ada yang sudah turun-temurun dihuni namun ternyata berada di kawasan hutan lindung.
“Izinnya harus diurus. Kalau tidak, berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Herman.
Data Dinas Kehutanan Sumbar memperlihatkan luas kawasan hutan Sumbar saat ini meliputi hutan produksi tetap 407.849 hektare, hutan produksi terbatas 246.383 hektare, hutan kawasan konservasi 189.346 hektare. Kemudian hutan lindung 910.533 hektar, kawasan perairan 39.900 hektare, hutan suaka alam 806.275 hektare. Totalnya 2,6 juta hektare. (503/101)
http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=2488


Warning: Unknown: open(/tmp/php/2/2/1/sess_22174245f6bbd3a2916e3229392d6ccb, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0