Gubernur Sumbar Minta, Optimalkan Kinerja PPNS
Jumat, 14/01/2011
Padang, Singgalang
Kendati banyak Perda yang dilahirkan oleh provinsi maupun kabupaten/kota, sejauh ini masih banyak ditemui pelanggaran terhadap Perda tersebut di tengah masyarakat.
Untuk itu, Gubernur meminta kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov untuk mengoptimalkan kinerja PPNS di SKPD masing-masing.
Selain kepada SKPD dilingkungan Pemprov, gubernur berharap pula kepada bupati/walikota untuk melakukan langkah serupa. Pengoptimalkan kinerja PPNS ini, sesungguhnya dalam rangka menegakkan Perda dan peraturan perundang-undangan lain termasuk keputusan bupati/walikota.
”Gubernur mengeluarkan surat ini untuk menyikapi hasil rumusan kegiatan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemprov dan Perda nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, akhir November lalu,” ujar Kepala Satpol PP Sumbar H. Edi Aradial kepada Singgalang, Rabu (12/1) di Padang.
Dalam surat Gubernur nomor 332/014/PPNS/I-2011 tertanggal 10 Januari 2011 perihal optimalisasi kinerja PPNS itu disebutkan, penjabaran di lapangan dilakukan dengan pengawasan dan penertiban PPNS melakukan secara profesional dalam penyidikan, pemeriksaan, dan tindakan represif yustisia di bawah kendali operasional (BKO) dan koordinasi Satpol PP.
Menurut Edi, pelanggaran Perda dan peraturan lainnya yang terjadi ditengah masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum antara lain adanya peredaran pupuk tidak sesuai mutu, peredaran pestisida tanpa izin, usaha yang tidak memiliki izin lingkungan, keluar masuk hewan, ilegal logging, ilegal fishing, penambangan liar dan lainnya.
Dia mengakui, terkait dengan jumlah PPNS hingga kini memang masih terbatas dimasing-masing SKPD. Ada yang sudah pensiun, ada yang masuk jabatan struktural dan ada pula yang pindah kerja. Padahal, keberadaan PPNS ini urgen dan diatur oleh PP nomor 58 tahun 2010 dan Permendagri nomor 6 tahun 2003 tentang pedoman pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, alokasi dana operasional PPNS di lingkungan SKPD masing-masing ada yang sudah mengalokasikan dan ada yang belum. Padahal sudah ditegaskan Sekdaprov secara tertulis kepada kepala SKPD dilingkungan Pemprov agar mengalokasikan dana operasional PPNS.
Surat pertama tertanggal 29 April 2010 ditandatangani Sekdaprov Firdaus SE dan surat kedua 30 September 2010 ditandatangani Plt Sekdaprov Mahmuda Rivai.
Singgalang, 13 Januari 2011
