Mail to Friends

Gubernur ”Gagalkan” Niat Pemko Berutang

Selasa, 18/01/2011

Rencana Pemko melakukan pinjaman daerah sebesar Rp27 miliar melalui APBD 2011 terancam gagal. DPRD Padang masih ragu atas usulan pinjaman tersebut. Ketua DPRD Zulherman menilai usulan tersebut hanya akan membebani beban APBD. Alih-alih meminjam, DPRD mengusulkan pemko melakukan efisiensi untuk menutupi kekurangan anggaran. Pinjaman itu bakal digunakan pemko untuk membangun Pasar Raya.

”Saya pikir, usulan utang itu tidak efektif. Melihat kondisi keuangan daerah yang defisit, kita harus mempertimbangkan pembayaran cicilan pokok ditambah bunga pinjaman. Kita masih akan mengkaji kelayakan pinjaman tersebut,” ujar Zulherman kepada wartawan, kemarin.

Rencananya, pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan Pasar Inpres I. APBD 2011 juga telah mengakomodir pembiayaan pembanguanan sebesar Rp27 miliar. Namun demikian, Zulherman menilai Pemko masih memiliki alternatif lain selain pinjaman untuk menutupi dana pembangunan pasar tersebut.

”Berdasar hasil evaluasi gubernur, pinjaman ini juga menjadi sorotan. Ada beberapa petunjuk teknis yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap rencana pinjaman daerah itu. Termasuk besar bunga dan jangka waktu pengembaliannya,” katanya.

Gubernur, lanjutnya, menginstruksikan pinjaman secara selektif, dengan memperhatikan waktu pelaksanaan dan memperhitungkan jangka waktu pengembalian pinjaman yang akan dilunasi dalam kurun waktu tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Sementara, kepemimpinan Wali Kota Padang Fauzi Bahar akan berakhir pada 2013 mendatang.

”Artinya, jangka waktu pengembalian hanya dua tahun. Sedikitnya, kita harus menganggarkan sekitar Rp15 miliar per tahun. Apakah kita sanggup untuk ini, sementara kebutuhan pembangunan dalam masa rehab-rekon ini cukup besar,” kata politisi Demoktrat ini.

Dia menyebut, PP 54/2005 tentang Pinjaman Daerah menyatakan pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD untuk menutupi kekurangan kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik.

Beberapa persyaratan di antaranya jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang ditarik, tidak melebihi 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. ”Kita optimis dengan melakukan pengetatan anggaran yang ada masih dapat alokasi dana itu kita penuhi. Sehingga pinjaman daerah tidak mesti dilaksanakan,” katanya.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan DPRD akan menyetujui persetujuan pinjaman tersebut. Hanya, dia juga meminta pemko melakukan negosiasi ke pihak pemberi pinjaman untuk suku bunga. ”Pemko harus cermat memperhatikan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI) kekinian serta laju inflasi yang terjadi. Sehingga, diperoleh tingkat suku bunga yang memadai kompetitif dan tidak berpotensi membebani keuangan daerah,” ujarnya.

Usulan pinjaman ini, merupakan kali kedua diusulkan Pemko ke DPRD. Pada perubahan APBD 2010 lalu, usulan yang sama juga sempat diajukan sebesar Rp45 miliar. Sesuai PP, pengajuan pinjaman harus melalui rekomendasi DPRD, kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan pinjaman. Namun, belum ada rekomendasi persetujuan pinjaman dari DPRD.

Posmetro 17 Januari 2011
 


Warning: Unknown: open(/tmp/php/2/2/1/sess_22174245f6bbd3a2916e3229392d6ccb, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0