Camat Harus Mengkoordinir Nagari-Desa
Selasa, 25/01/2011
Bukittinggi, Metro
Demi menciptakan singkronisasi program Pemprov Sumbar sampai ke tingkat pemerintahan terendah, digelar rapat kerja (Raker) dengan seluruh camat se-Sumbar. Gubernur mengajak seluruh elemen pemerintah bisa memberikan layanan publik yang sinerji seluruh kabupaten dan kota.
Acara yang digelar 20-21 Januari dipusatkan di Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi dibuka secara resmi Gubernur Irwan Prayitno. Tampak hadir pada kesempatan itu yang sekaligus pemberi materi dalam raker, seperti Sekda H. Mahmuda Rivai. Asisten Bidang Pemerintahan, Asnol Amri. Asisten Bidang Ekonomi dan Kesra, Syafrial. Kepala Biro Pemerintahan, Fahril Murad dan Kadis Koperindag, Afriadi Laudin.
Gubernur menyampaikan, camat yang ada di kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Dalam pelaksanaannya menjalankan roda pemerintah, harus dikembalikan tugas pokok dari seorang camat. Camat sebagai pemimpin kecamatan wilayah kerja yang membawahi nagari, kelurahan dan desa.
Mengikuti UU No.32/2004 tentang, Camat bukan lagi berperan sebagai kepala wilayah, tapi adalah sebagai pelaksana teknis kewilayahan. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan program pemberdayaan masyarakat apapun bentuknya, seperti kegiatan pemuda, remaja dan lainnya. Kemudian mengkoordinasikan program ketertiban dan ketentraman yang penanggung jawab untuk itu semua adalah Camat sebagai koordinator. Seperti dengan memberdayakan Satpol PP yang harus ada setiap kecamatan dengan camat sebagai koordinatornya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di sebuah kecamatan.
Di sisi lain yang perlu ditingkatkan, adalah peningkatan perekonomian yaitu bagaimana mensejahterakan petani, sebab mayoritas masyarakat Sumbar yaitu 60,8 persen bermata pencarian petani. Camat diminta berperan aktif dalam membantu demi kemajuan petani. Jika camat berhasil, maka pemprov juga akan berhasil. Salah satu yang bisa dilakukan oleh seorang camat adalah dengan melihat pekerjaan seseorang, jika memang terkendala dengan modal, tapi seseorang tersebut masih bisa berusaha. Maka sudah sewajarnya Camat sebagai penghubung meminjamkan modal pada bank dengan kredit lunak.
Seluruh SKPD harus terlibat membantu untuk mensejahterakan petani. Permasalahan tidak sejahteranya petani, kadang karena kekurangan lahan yang untuk digarap. Tapi ada yang lebih parah lagi, hanya mau bertani sebanyak 3,5 jam sehari. Padahal masih mempunyai tenaga yang kuat.
Masalah seperti ini harus diperhatikan oleh seorang camat permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut. Rata-rata masyarakat di pedesaan, mempunyai lahan, maka camat bisa mengarahkan untuk membuka usaha lain, seperti dengan menanam jagung, coklat dan lainnya. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah akan menghasilkan dan bisa meningkatkan kesejahteraan petani,” saran Irwan.
Posmetro, 22 Januari 2011
