Gubernur Sumbar: Bantuan Dipotong, Lapor Polisi
Rabu, 26/01/2011
Rabu, 26 Januari 2011 00:49
PADANG, HALUAN — Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau masyarakat jika terjadi pemotongan dana bantuan gempa segera melaporkan ke pihak kepolisian. Pemotongan bantuan gempa dilarang sesuai Surat Edaran Gubernur No: B.181 /RR/BPBD/IX-2010 yang telah dikeluar kannya beberapa waktu lalu.
“Tugas gubernur itu membuat regulasi. Jadi, bila ada penyelewengan, itu tugasnya polisi. Makanya, kami minta masyarakat juga proaktif melaporkan jika memang terjadi pemotongan bantuan gempa ini,” kata Irwan Prayitno kepada Haluan di SPP Lubuk Minturun, Selasa (25/1) seputar penyaluran bantuan gempa yang masih banyak persoalan di lapangan.
Sehari sebelumnya, Anggota DPR-RI, Taslim mengungkapkan potensi pemotongan dana gempa mencapai Rp 12.491.650.000 lebih. Jumlah ini jika diasumsikan besar potongan Rp50 ribu saja dengan jumlah korban 249.833 unit rumah sesuai data yang diekspos Dinas Prasarana Jalan dan Pemukiman Sumbar.
Nilai pemotongan ini lebih fantastis lagi jika pemotongan bu kan Rp50 ribu, tapi mencapai Rp500 ribu sesuai pengakuan beberapa korban gempa yang diberitakan Haluan, edisi Sabtu (22/1).
Taslim meminta aparat hukum untuk tidak tutup mata persoalan distribusi dana gempa itu. Sebab, hingga saat ini belum satupun perangkat hukum di Padang, baik jaksa maupun polisi yang tergerak untuk menyikapi persoalan distribusi dana gempa.
Bobi Lukman Piliang, korban gempa di Kecamatan Padang Barat, Padang mengakui bantuan rumah rusak sedang yang dia terima hanya Rp9,5 juta dari Rp10 juta sesuai yang diumumkan BNPB.
“Saya menandatangani kwitansi Rp 10 juta sesuai dengan besaran bantuan terhadap rumah rusak sedang. Saya akan laporkan pemotongan ini,” katanya. (h/adk)
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=925:gubernur-sumbar--bantuan-dipotong-lapor-polisi&catid=1:haluan-padang&Itemid=70
