Bantu Pemda Tekan Kerugian Negara
Rabu, 02/02/2011
EVALUASI LAW CENTER DI PADANG
Padang-Sejak didirikan bulan Juli 2010 di Padang, Law Center (pusat hukum terpadu) Padang, sudah melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan evaluasi terhadap 150 produk hukum daerah. Baik yang berasal dari provinsi maupun pemerintah kabipaten/kota.
Selain itu, Law Center yang berada di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar itu, juga suedah melakukan pengkajian terhadap 11 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai akan menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat.
”Salah satu fungsi Law Center bertujuan untuk menekan kerugian negara dari pembatalan perda-perda yang melanggar hukum tersebut. Pusat hukum di Padang juga akan membantu penyebaran informasi hukum pada masyarakat. Kanwil Depkumham Sumbar menjadi pusat hukum terpadu, legislasi dan informasi hukum bagi masyarakat,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar DR. Hj. Sumarni Alam SH, MH, saat berlangsungnya Rapat Koordinasi Pusat hukum Terpadu (Law Center) Padang, di Pangeran Beach Hotel, Sabtu (29/1).
Menurut Sumarni, sinergisitas pembentukan hukum pusat dan daerah dalam pembentukan hukum daerah, sangat penting dilakukan agar tercipta harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan peraturan daerah.
Lebih jauh, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui, keberadaan Law Center, dapat menekan kerugian negara dari pembatalan perda-perda yang melanggar hukum. ”Hingga saat ini, terdapat 45 Peraturan daerah (Perda) di Sumbar, yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Penyebabnya karena tak ada kesesuaian antar undang-undang yang baru dibuat itu dengan undang-undang rujukannya. Satu di antara Perda yang dibatalkan itu, merupakan Perda produk DPRD Sumbar (Perda No.99 tahun 2004 tentang retribusi daerah) dan 44 lainnya dari daerah-daerah tingkat II di Sumbar, ” kata Gubernur.
Akibat banyaknya perda yang dibatalkan tersebut, Sumbar mengalami kerugian yang tak sedikit, karena proses pembuatan perda juga memakan biaya yang tak sedikit. ”Kedepan, kita akan hati-hati dalam mengeluarkan sebuah Perda. Apalagi, sekarang sudah ada Law Center yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satunya bertujuan untuk menekan kerugian negara dari pembatalan perda-perda yang melanggar hukum tersebut. Intinya, fasilitas ”Law Center” dapat dimanfaatkan untuk konsultasi, harmonisasi, maupun sinkronisasi pemangku kepentingan dalam membuat Perda yang tidak bertentangan dengan hukum, ” kata Irwan.
Jika selama tahun 2010 ada 11 Perda yang dihasilkan Sumbar, maka untuk tahun 2011, Irwan menyebutkan Sumbar akan melahirkan 10 Perda baru. ”Biaya yang dikeluarkan dari APBD untuk pembuatan Perda baru di tahun 2010 itu, berjumlah sekitar Rp.400 juta,” tambah Kepala Biro Hukum Sumbar Devi Kurnia.
Di tingkat pusat, ternyata jumlah kerugian yang timbul akibat banyaknya perda yang dibatalkan, mencapai Rp6 triliun. Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI DR. Wahiduddin Adams, SH., MA., secara total ada 1.875 Perda yang dibatalkan oleh Pusat. ”Jika satu Perda membutuhkan biaya sekitar Rp.300 juta untuk pembuatannya, maka kerugian Negara yang timbul akibat itu berjumlah sekitar Rp6 triliun,” urainya.
Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Wicipto Setiadi SH., MH., justru menyebutkan selama kurun waktu 2001-2009, terdapat 3.091 Perda yang bermasalah, yang seharusnya dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian. ”Kerugian negara umumnya berasal dari pembatalan perda-perda yang bermasalah melanggar hukum. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri, perda yang banyak melanggar undang-undang berkaitan dengan retribusi dan pajak,” katanya.
Pembicara lain yang juga menyajikan materinya pada kesempatan itu adalah Direktur Publikasi dan pengembangan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Cholillah SH. MH. (Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah), serta Ketua DPRD Sumbar Yul Teknil (Peran Legislatif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif). Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan penegak hukum, biro hukum pemerintahan dan LSM.
Haluan, 31 Januari 2011
