IRWAN PRAYITNO : Inventarisasi Izin Usaha Pertambangan
Jumat, 04/02/2011
Padang, Haluan-Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengimbau seluruh bupati/walikota menginventarisasi kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di setiap daerah dalam kurun waktu dua minggu.
Hal tersebut mengingat masih banyak investor domestik maupun luar negeri yang ingin mengembangkan usahanya di Sumbar, sementara dari jumlah IUP yang tercatat tidak semuanya teraktualisasi (beroperasi).
“Semua bupati/walikota disurati untuk melakukan pendataan kembali terhadap pengusaha-pengusaha tambang, apakah masih jalan atau tidak. Sementara ada investor luar yang ingin bergabung dengan kita, tetapi izin usaha telah dibagi-bagi yang tidak jelas bagaimana pengembangannya setelah izin dikeluarkan,” kata Irwan ketika rapat tentang IUP di ruang rapat Gubernuran, Senin (31/1).
Jika pemerintah daerah tak sanggup dalam pendataan, maka Pemprov Sumbar pun siap turun tangan untuk membantu.
“Pemprov pun siap turun tangan kedaerah-daerah untuk membantu pendataan ulang. Misalnya, nama perusaha ada, namun izin dipertanyakan, tetapi begitu pemiliknya dicari dan alamat kantor pun tak jelas, maka lebih baik dicoret saja,” jelasnya. Dari hasil laporan sementara, hingga saat ini tercatat sebanyak 170 IUP, namun yang aktif hanya sekitar 103 IUP. Sedangkan sisanya sebanyak 67 IUP dinyatakan mati dengan berbagai kendala. Diantaranya sebanyak 25 IUP terkendala oleh teknis, 6 IUP masalah finansial, dan 51 IUP terkait administrasi yang tak jelas, serta sisanya 11 IUP tanpa keterangan.
Mayoritas dari pemegang IUP yang telah mengantongi izin, terhalang masalah administrasi yang sah dan teknis, seperti berada di kawasan hutan lindung.
“Izin yang dikeluarkan itu dibagi tiga hal, izin dari bupati/walikota setempat jika melakukan pertambangan di dalam area daerah, izin dari gubernur jika itu dilintas kabupaten/kota, dan izin ke pusat jika itu di dalam kawasan hutan,” kata Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Octavia yang juga hadir dalam rapat tersebut. Izin dari pusat tersebut bisa dalam eksplorasi atau eksploitasi.
“Jika ada pengusaha tambang yang ingin izin untuk eksplorasi, tetapi ia telah bekerja duluan, maka gubernur mesti segera melaporkannya ke pusat, ujar Hendri.
Seperti yang dikemukakan Bupati Pasaman Benny Utama, saat ini tercatat sebanyak 31 IUP di Pasaman, namun yang aktif beroperasi hanya sebanyak 8 IUP, lainnya telah habis. Sedangkan sisa tidak bergerak, hal tersebut terkendala kawasan hutan, meski izin masih berlaku panjang.
“Banyak dari mereka yang takut beroperasi karena aktifitas di dalam kawasan hutan, sementara izin masih mereka pegang,” kata Benny.
Haluan, 1 Februari 2011
