Mail to Friends

Pelayanan Publik di Rumah Sakit Wajib Hukumnya

Kamis, 10/02/2011

Padang, Singgalang
Pelayanan publik di rumah sakit, wajib hukumnya. Berpahala kalau pelayanan publik itu benar-benar dilakukan. Apalagi pelayanan yang diberikan menyangkut keselamatan jiwa pasien. Pahala dapat, masyarakat merasa senang dan puas.

“Benar, soal ajal adalah urusan Allah SWT. Tapi tidak maksimalnya pelayanan di rumah sakit seperti pasien yang butuh ditangani segera oleh tim medis tapi lambat ditangani, bisa berakibat fatal. Berujung kepada kematian. Keluarga pasien bisa kecewa berat. Kejadian seperti ini sering terjadi,” terang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Selasa (8/2) di Gubernuran.

Gubernur menegaskan itu, usai menandatangani surat perjanjian peningkatan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepala Samsat Pariama dan Kepala Rumah Sakit Jiwa HB Saanin. Kedua UPTD yang mengedepankan pelayanan publik itu, mendapat indeks kepuasan masyarakat tertinggi.

Ditambahkan Irwan, tidak saja soal pelayanan publik, hal-hal kecilpun seperti kebersihan dan ketentraman di rumah sakit juga seharusnya menjadi perhatian pengelola.

Bahkan Irwan sendiri pernah masuk kawasan rumah sakit, dindingnya kotor. Lantai kumuh dan tak terawat. Pelayanan petugaspun alakadarnya.

“Tidak heran, banyak orang berseloroh, dibawa ke rumah sakit bukan sehat, tapi bertambah sakit. Orang yang sehat datang, bisa menjadi sakit. Seloroh ini wajar muncul, karena memang begitu kondisinya. Hal ini harus diperbaiki betul. Pelayanan publik tidak bisa dimain-mainkan. Harus all out,” ujar Irwan, tapi enggan menyebut rumah sakit yang seperti itu.

Terkait dengan penandatanganan perjanjian tersebut, gubernur berharap jangan hanya di atas kertas saja. Yang diminta itu bagaimana praktik di lapangan. Justru implementasi ini yang menentukan.

Apalagi sekarang, pelayanan publik yang diingini itu berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kabiro Organisasi Setdaprov H. Mudrika mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada kegiatan biro organisasi 2010 pada RSJ HB Saanin dan kantor pelayanan pendapatan di Pariaman mencapai kualifikasi B, dengan nilai masing-masing 73 dan 66,75.

“Tujuan ditandatangani janji perbaikan layanan adalah untuk memperlihatkan Pemprov sangat serius di dalam usaha melengkapi dan menyempurnakan segala kekurangan, baik di bidang pelayanan, SDM. Output-nya tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” terang Mudrika.(101)

Singgalang 9 Februari 2011

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=3639


Warning: Unknown: open(/tmp/php/8/8/d/sess_88d78f0776ffeefb8f0816bc547daedd, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0