Mail to Friends

Ahmadiyah Dilarang

Sabtu, 19/03/2011

DI SUMBAR

PADANG - SINGGALANG Rapat antara pemerintah provinsi bersama unsur muspida dan berbagai ormas Islam, Jumat (18/3) malam, mendesak agar gubernur menerbitkan Pergub pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di Sumbar.

“Besok (hari ini-red) akan saya terbitkan Pergubnya. Konsep sudah, tinggal finishing,” ujar Gubernur Irwan Prayitno didampingi Ketua MUI Syamsul Bahri, Kakanwil Kemenag, Darwas dan Plt. Sekdaprov Mahmuda Rivai.

Kegiatan Ahmadiyah dilarang mengacu pada SKB tiga menteri (Kejagung, Mendagri dan Menag) dan juga sama dengan gubernur lain yang sudah mengeluarkan Pergub serupa. Termasuk imbauan MUI dan lainnya.

Larangan bagi penganut atau jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas kegiatan dalam bentuk apa pun, sepanjang berkaitan dengan penyebaran penafsiran aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.

Aktivitas itu antara lain, penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan atau media, pemasangan nama organisasi jemaah Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, pemasangan papan pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya, dengan identitas Ahmadiyah. Selanjutnya penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

Gubernur berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri berkaitan dengan aktivitas Ahmadiyah, walaupun secara fakta di lapangan memang ditemukan. Semua diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bahkan perwakilan Ikadi berharap kepada gubernur untuk meminta pemerintah pusat membubarkan Ahmadiyah, karena yang berhak membubarkan itu pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa melarang. “Ya akan kita minta,” kata gubernur.

Desakan melahirkan Pergub juga lahir dari Bakor Pakem yang diketuai Kajati Sumbar.
Unsur Muspida yang hadir, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlantamal, Danlanud, Pengadilan Tinggi Agama. Kemudian LKAAM, NU, Muhammadiyah, Perti, Dewan Dakwah, Dewan Masjid, Ikadi, Bundo Kanduang dan ormas Islam lainnya.

Formula tepat
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Padang, sebelumnya menyebutkan, pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah.
atasi persoalan Ahmadiyah.

Sejauh ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) dinilai sebagai solusi terbaik sebelum lahirnya sebuah kebijakan yang tepat.

“SKB jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan masalah Ahmadiyah. Jika dicabut akan ada kekosongan, apa rujukannya lagi?” kata Gamawan Fauzi menjawab wartawan usai dikukuhkan sebagai doktor honoris causa oleh Universitas Negeri Padang.

Akan halnya larangan gubernur atau pemerintah daerah terhadap Ahmadiyah sepanjang tidak melanggar SKB menurutnya sah-sah saja.

“Kalau larangan dalam bentuk peraturan gubernur dan pergub tersebut dalam kerangka SKB yang mengatur pembinaan, pengawasan dan larangan tidak menyebarluaskan ajaran itu tidak masalah,” katanya.

SKB, menurut Gamawan, dinilai efektif untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah. Apalagi SKB tersebut sudah berlaku sejak 2008 lalu.

Walau begitu, pemerintah menurutnya akan memfasilitasi dialog nasional tentang agama yang akan membahas masalah Ahmadiyah. Dialog tersebut akan digelar pada 22 Maret 2010.

“Sejauh ini memang kami belum tahu kemana arah dialog ini. Namun yang jelas Presiden meminta Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah,” sebutnya.

Gamawan juga membantah adanya intervensi asing, terutama Amerika dalam persoalan Ahmadiyah ini. Dia menegaskan, ini adalah persoalan pemerintah internal Indonesia, sehingga asing tak berhak ikut campur.

Terhadap tindakan anarkis yang dilakukan ormas terhadap Ahmadiyah disampaikan Gamawan harus dilakukan evaluasi. Namun tidak dapat serta merta dilakukan pencabutan, karena berdasarkan UU No. 8 ada tiga tahap yang harus dilakui sebelum pembubaran.

“Sebelum pembubaran harus ada teguran, pembekuan dan pembubaran tapi harus ada pembuktian. Tanpa pembuktian tidak bisa dibubarkan begitu saja,” ujarnya. (101/104)

Singgalang 19 Maret 2011

http://www.hariansinggalang.co.id/sgl.php?module=detailberita&id=4730


Warning: Unknown: open(/tmp/php/8/8/d/sess_88d78f0776ffeefb8f0816bc547daedd, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0