Mail to Friends

Desak SBY Bubarkan Ahmadiyah

Kamis, 24/03/2011

Hasil Rapat Gubernur Sumbar dengan Ormas

Padang, Padek-Segenap elemen masyarakat Sumbar akhirnya angkat suara seputar kontroversi aliran sesat Ahmadiyah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sepakat mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan mendadak dengan Gubernur di Gubernuran tadi malam (18/3).

Gubernur langsung menjawab aspirasi para tokoh masyarakat Sumbar dengan mengeluarkan Pergub Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah dalam satu atau dua hari ke depan. ”Kita tidak membicarakan pembubaran, karena mereka mempunyai badan hukum.

”Itu otoritas pemerintah pusat,” ujar Irwan.

Untuk itu, Gubernur menyatakan atas nama Pemerintah Provinsi berjanji akan mengirim surat kepada presiden untuk meminta Ahmadiyah dibubarkan. Menurut Gubernur, dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, semua pihak yang hadir sepakat dilakukannya pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Kemudian, pemerintah bersama MUI, dan seluruh ormas Islam akan membentuk tim yang bertugas mendakwahi dan mengajak Ahmadiyah kembali kepada lingkaran tauhid dan menjalankan agama Islam secara benar.

Adapun poin-poin yang akan dituangkan dalam pergub tersebut di antaranya, penganut, anggota atau pengurus jamaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apa pun sepanjang berkaitan dengan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Aktivitas yang dilarang tersebut akan tercantum dalam pergub, yang meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik. Kemudian pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum. Lalu, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Serta, pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apa pun.

”Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar mantan anggota DPR RI ini, dalam jumpa pers setelah pertemuan tertutup yang dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Sumbar tersebut.

Dalam poin yang disepakati akan dituangkan dalam pergub tersebut, dicantumkan juga pelanggaran bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang, dari pokok-pokok agama Islam.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, Ketua Fatwa MUI Gusrizal Gazahar, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammaddiyah Sumbar Dasril Ilyas, Kakanwil Kemenag Sumbar Darwas, Ketua MUI Padang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti, dan ormas lainnya.

Mendagri Persilakan
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi usai menerima anugerah Doctor Honoris Causa dari UNP di GOR UNP, kemarin, mengatakan, gubernur diperbolehkan mengeluarkan surat keputusan melarang aktivitas Ahmadiyah di daerahnya. Asalkan larangan itu tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Tiga Menteri No.3/2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Larangan itu juga harus dalam konteks pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa mereka tidak menyebarkan keyakinannya kepada orang lain di luar Ahmadiyah.

Gamawan mengaku sudah mengecek SK dari sejumlah gubernur yang melarang aktivitas Ahmadiyah di daerahnya. Hasilnya, SK gubernur itu masih sejalan dengan SKB Tiga Menteri. Di tingkat pusat, mantan gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, Selasa (23/3) mendatang, Kemendagri akan menggelar dialog dengan semua elemen umat Islam untuk mencari solusi permanen terhadap Ahmadiyah.

”Kami akan lakukan dialog nasional dengan semua elemen umat Islam dan lintas agama. Kami berharap dari dialog itu muncul solusi permanen terkait masalah Ahmadiyah ini. Hingga saat ini belum ada keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah. Ya belum ada pembubaran sampai ada keputusan permanen, makanya perlu dialog nasional itu,” tukas ujar mantan bupati Solok dua periode itu.

Dalam SKB Tiga Menteri itu, salah satunya memberi peringatan kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang penganut Agama Islam pada umumnya agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Terhadap Ormas, Gamawan juga memperingatkan bahwa pemerintah bisa membubarkannya jika berbuat anarkis. Ia menegaskan ormas anarkis akan berhadapan dengan penegak hukum.

Sebelumnya, sejumlah Ormas Islam di Sumbar telah mendesak Pemprov Sumbar membubarkan Ahmadiyah. Namun, desakan tersebut belum direspons. Bakorpakem memang sudah pernah rapat membahas Ahmadiyah tetapi belum ada keputusan final.

Terkait adanya surat dari 27 anggota Kongres AS yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut SKB Tiga Menteri tersebut, Gamawan mengaku belum tahu. Sebab suratnya belum sampai ke tangan pemerintah.

”Kami sudah mendengarnya tetapi suratnya belum kami terima,” ujarnya. Gamawan menegaskan siapa pun, termasuk kongres AS tidak akan bisa mengintervensi kebijakan Pemerintah RI.

Saat ditanya apakah ada kaitan antara kongres AS dengan nota protes Pemerintah Indonesia terkait beredarnya informasi seputar Presiden SBY di media The Age, Gamawan tidak yakin. ”Itu sesuatu yang berbeda. Saya tidak yakin itu gara-gara Indonesia mengajukan nota protes,” ujarnya.

Padang Ekspres, 19 Maret 2011.
 


Warning: Unknown: open(/tmp/php/8/8/d/sess_88d78f0776ffeefb8f0816bc547daedd, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0