Ahmadiyah Resmi Dilarang
Kamis, 24/03/2011
Padang, Metro
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Islam (JAI) di Sumbar, Sabtu (19/3). Lahirnya Pergub ini, setelah Irwan Prayitno bersama Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sumbar Mahmuda Rivai menggelar rapat tertutup dengan unsur Muspida, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat dan puluhan Ormas Islam, adat dan budaya di Sumbar, Jumat malam (18/3).
“Pergub ini lahir setelah saya mendengar secara ringkas pandangan dari unsur Muspida, MUI, LKAAM dan seluruh elemen masyarakat di Sumbar. Pandangan mereka semua sama, yakni mendesak saya selaku gubernur untuk mengeluarkan Pergub larangan aktivitas JAI di Sumbar,” terang Irwan Prayitno, usai menggelar rapat tertutup.
Irwan manambahkan, secara tegas, bahwa penganut maupun anggota JAI di Sumbar dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penyebaran ajaran JAI.
“Aktivitas penyebaran yang dimaksud adalah, penyampaian ajaran secara lisan melalui media elektronik pemasangan papan nama JAI di tempat umum, ditempat rumah ibadahnya, maupun pemasangan simbol dan atribut lainnya,” tutur Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga menegaskan, jika ternyata ada penganut maupun anggota JAI yang melanggarketentuan Pergub ini, maka Pemprov Sumbar melalui koordinasi dengan aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. “Tindakan tegas yang akan diambil adalah penghentian seluruh aktivitas JAI di Sumbar,” terangnya.
Namun, Irwan mengimbau seluruh masyarakat Sumbar agar jangan sampai bertindak anarkis dalam menindaklanjuti Pergub larangan ajaran JAI ini. Apapun tindakan JAI yang menyimpang dari Pergub maupun SKB tiga menteri ini, maka segala bentuk tindakan dan sanksi akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Menindaklanjuti Pergub ini, Irwan Prayitno menegaskan seluruh peserta rapat yang hadir malam itu, akan melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat nanti. “Kita akan bentuk tim yang terdiri dari unsur ormas dan agama di tingkat kabupaten/kota dalam melakukannya upaya sosialisasi nantinya,” tambahnya.
Irwan Prayitno juga menegaskan, Pergub yang diterbitkan tidak bicara tentang pembubaran karena membubarkan JAI adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Namun Irwan menambahkan, selain menerbitakan Pergub, Irwan Prayitno juga berencana akan menyampaikan aspirasi masyarakat Sumbar ini kepada Presiden RI, untuk menhentikan segala bentuk kegiatan JAI di Sumbar.
Sementara itu, perwakilan dari MUI Sumbar Gusrizal menambahkan, saat ini terdapat sekitar 1500 JAI yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumbar. Dari jumlah tersebut, kehadiran mereka yang paling banyak terkonsentrasi di kota Padang.
Karena itu, MUI bersama seluruh Ormas Islam di Sumbar akan mengambil langkah-langkah dakwah, untuk mengembalikan penganut dan anggota JAI agar kembali dalam ajaran Islam secara benar. “Eksistensi mereka tidak bisa dibenarkan, karena itu, kita akan melakukan dakwah terhadap mereka agar berada di dalam tauhid yang benar,” terangnya.
Lain halnya, yang diungkapkan Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Panghulu. Dia menegaskan, LKAAM Sumbar melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) akan mencabut hak-hak sako dan pusako, bagi datuk yang kedapatan menjadi penganut dan anggota JAI. Dari laporan yang diterimanya terdapat dua datuk yang menjadi pengikut JAI. Namun, M Sayuti mengakui belum mengetahui secara pasti keberadaan lokasi datuk tersebut. ”Saya berharap agar lembaga KAN dapat berperan mengungkap keberadaan datuk yang menjadi penganut JAI ini,” harapnya.
Sementara itu, Direskrim Polda Sumbar Dwi Riyanto menegaskan, akan melakukan upaya persuasif sebelum memberikan sanksi terhadap JAI. Karena itu, Polda Sumbar menurut Dwi akan selalu tetap berkoordinasi dengan Bakorpakem untuk menindaklanjuti Pergub ini.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kanwil Depag, Darwas, Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, dan beberapa perwakilan dari Lanud, Lantamal, Korem, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, organisasi Muhammadiyah, PWNU, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Aisyah, Dewan Dakwah, Forum Komunikasi Umat Beragama, Dewan Masjid, Gerakan Muslim Minangkabau, Bunado Kanduang, IKADI, niniak mamak, caidiak pandai dan alim ulama.
Posmetro, 21 Maret 2011
