Sumbar Larang Kegiatan Ahmadiyah
Kamis, 24/03/2011
Padang, Haluan-Pemprov Sumbar akhirnya mengeluarkan larangan kegiatan Ahmadiyah di Sumbar. Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Sumbar yang disepakati dalam rapat Badan Koordinasi Pengamat Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar Jumat (18/3) malam.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak anarkis, bertindak melanggar hukum atau main hakim sendiri terhadap pengikut Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Tindakan hukum terhadap Jemaat Ahmadiyah itu akan dilakukan oleh aparat yang berwajib.
Demikian antara lain disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno merangkum hasil pertemuan yang dihadiri MUI Sumbar, LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang Sumbar, Muspida Sumbar serta seluruh ormas Islam yang ada didaerah ini membahas kegiatan Jemaah Akmadiyah di Sumbar tadi malam.
“Kita yang hadir disini sepakat melarang kegiatan Ahmadiyah di Sumbar dalam bentuk apapun juga. Larangan ini akan dituangkan dalam bentuk Perda dan draft yang dibuat hari ini akan ditandatangani secepatnya,” kata Irwan Prayitno yang didampingi Sekdaprov Sumbar Mahmuda Rivai, Ketua LKAAM Sayuiti Dt Rajo Penghulu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Darwas.
Lebih lengkapnya dalam poin-poin kesepakatan itu disebutkan Larangan Aktivitas Ahmadiyah yang isinya pasal (1) penganut, anggota dan anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Pasal (2) kegiatan yang dimaksud ayat (1) itu meliputi (a) penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan ataupun melalui media eletronik, (b) pemasangan papan nama organisasi Jemaah ahmadiyah ditempat umum, (c) pemasangan nama rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah, dan (d) penggunaan atribut Ahmadiyah dalam bentuk apapun juga.
Pada pasal (3) disebutkan, Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas/kegiatan penganut atau anggota pengurus Jemaah ahmadiyah sebagaimana ayat (1) dan (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelarangan ini akan disosialisasikan ditengah masyarakat dengan membentuk kelembagaan untuk memantau kegiatan mereka. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Soal penetapan jenis sanksi akan ditentukan oleh aparat kepolisian.
”Kita akan sosialisasikan larangan ini di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaannya kita akan lakukan secara persuasif, kita tidak ingin adanya upaya paksa. Karena itu masyarakat diminta juga jangan bertindak anarkis atau melanggar hukum,” kata Direktur Reskrim Polda Sumbar, Dwi Yulianto.
Menurut Ketua Bidang fatwa MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, jumlah jemaah Ahmadiyah di Sumbar deperkirakan sebanyak 1.600 orang, tersebar pada 8 kabupaten/kota. Paling banyak mereka berada di Kota Padang.
Haluan, 19 Maret 2011
