Gubernur Akui Sejumlah PNS Pengikut Ahmadiyah
Kamis, 24/03/2011
Padang, Haluan-Meski pengikut ajaran Ahmadiyah di Sumbar hanya sekitar 1.600 orang, namun penyebarannya ternyata sudah sampai ke lingkungan Pemprov Sumbar. Sejumlah PNS diduga menjadi pengikut ajaran ini. Mereka tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari informasi yang dihimpun Haluan di rumah bagonjong kemarin, tersebutlah sejumlah nama PNS baik staf maupun pejabat yang diduga menganut ajaran Ahmadiyah. Mereka itu ada di DPKD Sumbar, Biro Humas dan Protokoler, Dinas Prasjal Tarkim dan sejumlah SKPD lainnya. Namun sumber ini minta agar nakma-nama tersebut tidak usah diekspose. Dia hanya berharap agar mereka segera menyadari kekeliruannya dan kembali ke ajaran Islam.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang tengah berada di Jakarta ketika dikonfirmasi Haluan, membenarkan dugaan tersebut.
Ada beberapa PNS yang menganut ajaran ini. Sekdaprov Sumbar Mahmuda Rivai telah diminta untuk dapat menindaklanjutinya melakukan pembinaan.
”Benar, beberapa orang PNS di lingkungan pemprov Sumbar ada yang menjadi pengikut ajaran ini. Kita harapkan Sekdaprov Sumbar dapat melakukan pembinaan lebih lanjut,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Kepala Biro Dinas Sosial Setdaprov Sumbar, Abdul Gafar mengatakan, Pemprov Sumbar akan mendorong seluruh upaya yang dilakukan ormas Islam yang ada di daerah ini untuk mengembalikan mereka yang terlanjur menganut ajaran Ahmadiyah ini untuk kembali ke ajaran Islam, seperti yang disampaikan MUI dan NU pada rapat Bakor Pakem Jumat lalu.
Bila ormas Islam ini membutuhkan anggaran, Pemprov Sumbar akan mengupayakan melalui APBD Sumbar asalkan pembinaan yang dilakukan itu jelas kegiatannya dan tepat sasarannya. Pemprov Sumbar sendiri juga akan menjalin kerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Sumbar untuk kegiatan serupa.
”Kita akan membantu ormas Islam yang melakukan pembinaan mengembalikan mereka ke ajaran Islam asalkan jelas kegiatan dan tepat sasaran. Dana tersebut nantinya akan kita upayakan pada APBD Perubahan 2011. Disamping itu kita juga akan menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenag Sumbar,” kata Abdul Gafar.
Sedangkan Pergub tentang Pelaranagan Ajaran Ahmadiyah ini, dalam dua hari kedepan sudah dapat diterbitkan. Saat ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sedang berada di Jakarta. Besok (hari ini) sekembalinya dari Jakarta sudah dapat ditandatangani gubernur pergub tersebut untuk dapat diterapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumbar mengeluarkan larangan kegiatan Ahmadiyah di Sumbar. Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Sumbar yang disepakati dalam Rapat Badan Koordinasi Pengamat Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar Jumat, malam (18/3).
Meski demikian, masyarakat diminta tidak anarkis, bertindak melanggar hukum atau main hakim sendiri terhadap pengikut Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Tindakan hukum terhadap Jemaah Ahmadiyah ini akan dilakukan oleh aparat yang berwajib.
Dalam poin-poin kesepakatan itu disebutkan, penganut, anggota dan anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Kegiatan yang dilarang tersebut meliputi (a) penyebaran ajaran ahmadiyah secara lisan atau pun melalui media elektronik, (b) pemasangan papan nama organisasi jamaah ahmadiyah di tempat umum, (c) pemasangan nama rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas jemaah Ahmadiyah, dan (d) penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah dalam bentuk apapun juga.
Haluan, 22 Maret 2011
