Mail to Friends

Ahmadiyah Resmi Dilarang di Sumbar

Sabtu, 26/03/2011

Segala bentuk kegiatan Ahmadiyah Sumatera Barat (Sumbar) resmi dilarang. Pasalnya tanggal (24/3) kemarin pergub tentang tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sumbar telah terbit, dengan nomor pergub 17 tahun 2011.

"Segala kegiatan Ahmadiyah di Sumbar terlarang sejak Pergub ini terbit. Kita harapkan Pergub bisa langsung disosialisasikan di kabupaten/kota," jelas Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, saat ditemui di Gubernuran Sumbar, Padang, Jumat (25/03).

Pergub tersebut, kata Irwan, mengandung 14 pasal yang memiliki beberapa poin. Poin tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No.3 Tahun 2008 oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Serta SKB No. 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Pasal dalam Pergub tersebut berisi tentang larangan terhadap segala aktiftas Jemaah Ahmadiyah di Sumbar, terutama yang menyimpang dari Ajaran Islam.

Seperti larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah. Serta melarang pemasangan papan organisasi Ahmadiyah baik di kantor organisasi maupun di rumah peribatadan milik Ahmadiyah. Juga dilarang bagi jemaah Ahmadiyah untuk memasang atribut Ahmadiyah.

"Jadi dengan Pergub ini Pemerintah Daerah Sumbar sudah melarang dan memberhentikan segala bentuk aktifitas Ahmadiyah," terang Irwan.

Lewat kesempatan itu, Irwan juga berpesan agar masyarakat tidak bertindak anarkis. Sebab nantinya, setiap pelanggaran terhadap poin-poin tersebut akan dikenakan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Gusrizal Ghazahar mengajak agar para jemaah Ahmadiyah bisa kembali ke jalan yang benar.

Nantinya untuk mensosialisasikan pergub ini akan dilakukan dalam dakwah. Sehingga masyarakat yang saat ini menganut Ajaran Ahmadiyah bisa kembali ke jalan Islam.

Soal pengamanan kepolisian Daerah (Polda) Sumbar juga menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya pergub tersebut. Agar tidak ada masyarakat yang berbuat anarkis setelah pergub tersebut dikeluarkan nantinya.

Ditreskrim Polda Sumbar, Dwi Riyanto, mengatakan bahwa personil kepolisian siap mengawal jalannya sosialisasi pergub pelarangan Ahamdiyah. []

[ Red/Revdi Iwan Syahputra ]
 

Padang Today Berita Sosial Sabtu, 26/03/2011 - 11:34 WIB Husnal Hayati

http://www.padang-today.com/index.php?mod=berita&today=detil&id=26682


Warning: Unknown: open(/tmp/php/8/8/d/sess_88d78f0776ffeefb8f0816bc547daedd, O_RDWR) failed: No such file or directory (2) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (3;/tmp/php) in Unknown on line 0