Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2010
Senin, 28/03/2011
KANWIL DJP SUMBAR DAN JAMBI
Peran penerimaan negara dari pajak dalam APBN-Provinsi 2010 mencapai Rp743.325,9 triliun, yang setara dengan 75,04 persen dari total penerimaan negara sebesar Rp990.502,3 triliun.
Pada RAPBN 2011, penerimaan pajak diharapkan mencapai Rp839.503,3 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp1.082.630,1 triliun. Hal ini berarti, perpajakan dalam penerimaan negara meningkat menjadi 77,54 persen pada tahun 2011.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan harus ditingkatkan, mengingat semakin besarnya biaya pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang ditanggung oleh negara. Pembiayaan tersebut sudah seharusnya dipikul bersama oleh seluruh masyarakat melalui pembayaran pajak.
”Saya menghimbau kepada para pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta semua wajib pajak dilingkungan Sumbar untuk mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan lengkap dan tepat waktu,” harap Irwan pada saat penyampaian SPT Orang Pribadi tahun 2010 oleg gubernur, muspida, serta bupati dan walikota se-Sumbar di Aula Bank Indonesia (BI) Jalan Sudirman Padang pada Selasa (22/3) kemarin.
Irwan menjelaskan, pejabat negara ataupun PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi suri tauladan bagi masyarakat dalam kepatuhannya melaksanakan kewajiban perpajakan, yakni pelaporan dan pembayaran pajak, meningat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE-02/P.PAN/3/2009 tanggal31 Maret 2009 tentang Kewajiban PNS untuk mematuhi peraturan perundangan perpajakan.
Menurut Irwan, peningkatan penerimaan perpajakan akan berimbas pula pada peningkatan dana transfer ke pemerintah daerah yang pada akhirnya berdampak pula pada pendapatan daerah provinsi Sumbar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi Peni Hirjanto mengungkapkan, kepatuhan penyampaian SPT bagi wajib pajak di Sumbar baru mencapai 48 persen, atau di bawah kepatuhan wajib pajak tingkat nasional yang mencapai 58 persen.
”Kami terus melakukan berbagai penyuluhan, agar masyarakat wajib pajak melakukan kewajibannya dengan tepat waktu. Jika semuanya patuh, maka target pencapaian pajak pada tahun 2011 bisa mencapai Rp6,06 triliun,” ujar Peni.
Jumlah Rp6,06 triliun ini ditargetkan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi di kawasan Sumbar sebesar Rp2,97 triliun. ”Untuk Kota Padang ada sekitar 108 ribu masyarakat wajib pajak, sementara tingkat Sumbar sekitar 250 ribuan,” tambah Peni.
Haluan, 23 Maret 2011
