Syukran Gubernur Terima Kasih Semua
Rabu, 30/03/2011
Oleh : Sutan Zaili Asril
COO Riau Pos Media Group Divisi Regional
Padang Ekspres • Rabu, 30/03/2011 12:50 WIB
Rasa terima kasih tulus kami dari Padang Ekspres (Padek) Group ini disampaikan mengambil momentum hari ulang tahun (HUT), khusus HUT ke-12 Padang Ekspres (PT Padang Intermedia Pers), HUT ke-10 Koran Pagi Posmetro Padang (PT Posmetro Padang Pers), dan HUT ke-4 Padang-TV (PT Padang Media Televisi), di samping berbagai bentuk rangkai kegiatan untuk maksud sama: berterima kasih—sekaligus mohon maaf atas segala kekurangan.
Selain ketiga media di atas, juga tergabung dalam business networking Padek Group adalah Percetakan Graindo Padang (PT Graindo Mediatama), Triarga TV (PT Triarga Media Televisi di Bukittinggi), Harian Umum Rakyat Sumbar Utara (PT Rakyat Sumbar Pers di Bukittinggi), News Portal Plus Padang Today (PT Padang Ruang Media Informatika), P’Mails—yang insya Allah akan meluncurkan satu tabloid mingguan baru (PT Minang Alammedia Nusantara), Media Link (PT Padang Media Link), PT Padeks Multi Karya, dan beberapa perusahaan di bidang konsultan teknologi informatika/multimedia dan event organizer serta lainnya.***
KAMI selayaknya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Barat Prof Dr Irwan Prayitno, baik atas nama kelompok usaha media (Padeks Group) maupun atas nama masyarakat media di daerah ini yang tanpa basa-basi mencermati bagaimana perhatian, cara memandang, dan cara memperlakukan, dari gubernur terhadap keberadaan, peran, dan perkembangan media di daerah Sumatera Barat.
Mungkin karena latar belakangnya sebagai orang terdidik (akademisi), anggota legislatif (DPR RI), dan penggerak kegiatan kemasyarakatan—khusus bidang pendidikan, Irwan Prayitno dapat dikatakan relatif bersih hati dan jernih pikirannya dalam berhadapan/memperlakukan apa saja—termasuk wartawan/media. Bersangka baik, berpandangan positif, tidak reaktif dalam alergi menghadapi kritik media—seperti lazim ditemui cara pandang dan perlakuan pejabat publik berlatar belakang birokrasi.
Saya tak tahu, dengan latar belakang tersebut dan atau karena memang sosoknya demikian, Irwan juga mengerti dan menerima positif keberadaan pers sebagai satu dari empat pilar demokratisasi (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers)—paling tidak karena kata demokrasi secara konotatif begitu dituntut kelompok masyarakat dan no point return about that. Artinya, Gubernur Irwan hendak mencontohkan kepada kepala daerah/jajaran birokrasi, bahwa media adalah mitra strategis!
Bukan hanya karena keberadaan media yang dijamin dan merealisasikan perintah konstitusi (Pasal 27 E Undang-Undang Dasar 1945: merealisasikan hak-hak rakyat mengetahui bagaimana pengelolaan negara, pemerintahan, dan pembangunan), terutama Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—termasuk di dalamnya kode etik jurnalistik (KEJ), UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam pemahaman saya, beberapa UU tentang hukum pers di atas tak hanya cukup dimengerti dan dikuasai media/wartawan, tapi juga para pejabat publik—termasuk pimpinan/anggota legislatif— dalam pengertian tahu bagaimana harus berkomunikasi secara interdependen yang elegante (saling memanfaatkan secara positif) media/wartawan. Para pimpinan pejabat teknis (kepala dinas/instansi/kantor/badan/lembaga) agar tidak membuat semua arus balik berbagai masalah di lapangan selalu pada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).
***
KEBERADAAN pers (wartawan, lembaga media, dan organisasi wartawan) diharapkan mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean goverment)—dari sini muncul salah satu dari tugas pers melakukan sosial kontrol (social control). Sosial kontrol dalam pengertian mencermati perjalanan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan masih sesuai dan masih berdasarkan peraturan perundangan dan kebijakan resmi yang ada. Tugas kontrol sosial adalah bagian upaya mengembalikannya on the right track.
Sebetulnya, jika rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) sudah disetujui DPRD (masing-masing provinsi dan kabupaten/kota) dan Mendagri (pemerintah pusat) berarti kebijakan politik kepala daerah (gubernur dan bupatu/wali kota) sudah tinggal dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Pelaksanaan kebijakan kepala daerah itu harus sepenuhnya dikuasai dan dilaksanakan pimpinan SKPD, dan dapat diukur kemajuan dan perkembangan pelaksanaannya.
Harus ada upaya mengkondisikan pimpinan SKPD mengerti tentang komunikasi dan keberadaan pers (wartawan/lembaga media) yang akan memonitor kemajuan pelaksanaan dan perkembangan kegiatan semua SKPD, dan apakah pelaksanaan kebijakan politik kepala daerah memang sudah direalisasikan sesuai arahan dan peraturan-perundangan yang berlaku. Pimpinan semua SKPD—mau tak mau/suka tak suka sebagai konsekuensi logis dari keberadaan sebagai pejabat—mutlak memiliki pengetahuan dan keterampilan berkomunikasi dan bagaimana berhadapan dengan pers.
JUGA perlu dikemukakan, media (dalam hal ini khususnya Padeks Group) berterima kasih pada masyarakat, eksponen tertentu, dan relasi/mitra usaha, karena bagaimana pun lembaga media dapat berkembang karena unsur dan faktor utama diterima oleh masyarakat, didukung oleh berbagai eksponen masyarakat, dan digunakan masyarakat bisnis untuk sosialisasi produk dan jasa. Karena itu—selain berterima kasih dan mohon maaf kepada para kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) dan jajaran, pers (lembaga media/wartawan) harus berendah hati berterima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan pada masyarakat dan relasi.
Lebih dari itu, pers juga harus menyadari sepenuhnya, bahwa pekerjaan wartawan/lembaga media diawasi oleh (berhadapan langsung dengan) masyarakat dan hukum—wartawan/lembaga media dapat diajukan ke peradilan atas kesalahan dan kelalaian yang merugikan masyarakat dan pihak-pihak—walaupun secara UU Nomor 40/1999 tentang Pers penyelesaian sengketa pers diharapkan diselesaikan melalui lembaga hak jawab dan mediasi oleh Dewan Pers. Bagi khususnya Padang Ekspres (di usia 12 tahun), Posmetro Padang (usia ke-10), dan Padang TV (usia ke-4), adalah janji untuk ke depan lebih baik, insya Allah.
Agaknya, Gubernur Irwan menyadari tantangan pers berhadapan dengan hukum dan masyarakat secara langsung—secara konsekuensi merasionalisasi pers—tersebut. Justru, sikap Gubernur Irwan dalam memandang/memperlakukan keberadaan, peranan, dan pemberitaan pers di daerah Sumatera Barat seperti digambarkan di atas menjadi signifikan. Hanya, kondisi interaksi positif antara masyarakat pers dengan pemerintah (Gubernur Irwan) yang subur itu harus kita isi. Misalnya, dialog gubernur/pejabat teknisnya dengan pimpinan lembaga media di sini. (*)
[ Red/admin ]
http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=90
