Sumbar Berpeluang Menjadi Kawasan Penyebaran HIV/AIDS
Rabu, 18/01/2012
PADANG — Gubernur Sumbar, H. Irwan Prayitno menyam paikan Ranperda tentang Penanggulangan Humas Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (Aids) ke DPRD Sumbar. Kehadiran Perda ini nantinya dinilai sangat penting.
“Ada atau tidaknya kasus HIV Aids di Sumbar, Perda ini sangat penting dan harus hadir. Selain sebagai upaya pencegahan dan pengobatan, perda ini merupakan turunan atau amanat dari dunia dan nasional,” kata gubernur menjawab wartawan usai menyampaikan nota pengan tar lima ranperda ke DPRD Sumbar, termasuk ranperda Penanggulangan HIV Aids.
Sebagai pintu gerbang masuk dari daerah dan nega ra lain, Sumbar menurut gubernur dalam nota pe ngantar ranperda berpeluang menjadi kawasan penyebaran HIV Aids. Bahkan data yang ada saat ini menunjukkan peningkatan jumlah kasus dan wilayah peredaran nya dari tahun ke tahun semakin luas.
Selain itu, adanya gaya hidup sebagian masyarakat di daerah ini yang mengarah kepada penyalahgunaan Nar kotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) suntik dan obat-obatan serta kehidupan seks bebas semakin mempercepat penyebaran HIV dan Aids. “Hal ini disebabkan karena penyebaran HIV Aids terjadi terutama melalu dua cara, penyalahgunaan NAPZA suntik dan hubungan seks yang tidak aman,” se butnya.
Melahirkan ranperda itu menurutnya salah satu upaya mencegah makin meluaskan HIV dan Aids di daerah ini. Ranperda itu terdiri atas 12 BAB dan 29 pasal. Perda ini nantinya diharapkan juga mampu meningkatkan kua litas hidup orang dengan HIV/Aids atau yang dikenal dengan sebutan ODHA.
Gubernur dalam nota itu juga menyampaikan pada prinsipnya penanggulangan HIV Aids di Sumbar nantinya setelah ada perda adalah dengan pengaturan yang meliputi beberapa hal. Mulai dari kemitraan, menghormati harkat dan martabat ODHA, tidak diskriminasi, memperhatikan populasi rentan, sampai memperhatikan populasi resiko tinggi.
Di dalam perda juga akan ada larangan dan kewajiban masyarakat, baik perora ngan, lembaga dan pengelola tempat hiburan. Juga bakal diatur bentuk peran masya rakat dalam penanggulangan HIV Aids.
Sementara Ketua DPRD Sumbar, H. Yulteknil menya takan, untuk pembahasan Ranperda Penanggulangan HIV Aids ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi IV DPRD Sumbar yang mem bidangi masalah kesejahte raan rakyat, salah satunya masalah kesehatan.
Soal perlunya perda itu nantinya menurutnya akan dilakukan dalam pembahasan tersebut. Bisa saja bila dipandang tidak perlu, ranperda tidak jadi ditetapkan sebagai perda. “Tapi ini masih baru disampaikan dan kita masih perlu mempelajari berbagai hal,” ujarnya.
Namun demikian terkait masalah HIV Aids, Sumbar disampaikannya tidak bisa menutup mata dengan persoalan yang dapat menjadi penyebab HIV dan Aids ter sebut. “HIV Aids terkait ma salah asusila. Ini yang nanti kita persempit ruang gerak nya,” ulasnya.
Terlepas dari itu, kelima ranperda dari 22 ranperda pada prolegda Sumbar ini diharapkan bisa ditetapkan pada pertengahan Februari 2012 ini.
Singgalang, 17 Januari 2012
